Suksesi Nasional, Surabaya — Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim beserta Polres/Tabes jajaran selama bulan Oktober hingga Nopember 2021 berhasil mengungkap sebanyak 207 kasus 3C (Curas, Curat dan Curanmor) dan menangkap 266 orang tersangka.
“Curat sebanyak 116 kasus, curas sebanyak 25 kasus, dan curanmor 66 kasus. Itu berhasil diungkap pada bulan Oktober hingga Nopember 2021,” ujar Wakapolda Jatim Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo didamping Kombes Pol Totok Suharyanto saat koferensi pers di gedung Mahameru Mapolda Jatim Rabu (10/11/2021).
Slamet menambahkan, dari 207 kasus tindak pidana yang diungkap oleh Ditreskrimum Polda Polda Jatim dan Polres jajaran merupakan pelaku 3 C yang kerap beraksi diwilayah hukum Polda Jatim.
Untuk kasus curas, modus operandinya, dengan cara mengendarai sepeda motor dijalan raya dan merampas Hp milik korban sambil menodongkan senjata tajam (sajam).
Apabila melakukan perlawanan, pelaku tidak segan – segan melukai korban agar mau menyerahakan sepeda motor dan barang milik korban.
Mereka ada yang menarik baju korban ketika mengendarai sepeda motor, pada saat korban jatuh, pelaku mengancam korban dengan sajam kemudian merampas sepeda motor dan barang berharga milik korban.
Para tersangka ada juga mengaku anggota Intel, kemudian mengancam korbannya dengan senjata api mainan.
Sementara untuk pelaku curat, mereka mencari sasaran rumah kosong, kemudian masuk dengan merusak pintu atau jendela rumah/gudang milik para korbannya. Para bandit jalanan ini kenudian mengambil sepeda motor maupun mobil dengan cara merusak rumah kunci rumah kendaraan menggunakan kunci T,” tandasnya.
Sedangkan pasal yang akan dipersangkakan kepada para pelaku yakni pasal 363 dan pasal 365 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara,” pungkasnya.(rus)