Suksesi Nasional, Lamongan —
Dua wanita berhasil diamankan Polres Lamongan, dengan perkara Tindak Pidana Pekerja Migran Infonesia (PMI) / Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Kedua tersangka yang saat harus mempertanggungkawabkan berbuatanya yaitu S (58), warga Simaniaya RT/RW 001/007 Ds Dadapan Kec Solokuro Kab. Lamongan. dan I (48) , dengan alamat, Perum Puri Jimbaran Blok B No 53 Ds. Jimbaran Kel. Kuta Selatan Kab. Badung Prov Bali.
Sedangkan saksi sekaligus korbanya yakni, Ni Ketut Rai Rismawati dan Ni Wayan Kristinawathy keduanya warga, Propinsi Bali, dan Gatrudis Ani Ratna Wati, Warga NTT.
Kejadian perkara berawal pada,hari Jumat (31/03/2023) sekira pukul 15.00 Wib, di Rumah Tersangka S alamat Simanraya RT/RW 001/007 Ds. Dadapan Kec. Solokuro Kab. Lamongan. Pelaku akan melakukan pengiriman Pekerja Migran Indonesia / TKI Illegal ke Negara Malaysia dengan tujuan untuk bekerja sebagai Asisten Rumah tangga dan bekerja di Rumah makan / kantin. Sebelum diberangkatkan, pelaku membawa para calon Imigran ke rumahnya dahulu untuk ditampung selama beberapa hari dan pada saat itu Pelaku mengurus kelengkapan administrasi para calon para Imigran dan setelah lengkap para calon Imigran tersebut akan diberangkatkan ke Negara tujuan.
Dalam menjalankan modusnya, tersangka S sudah lama bekerja sama dengan tersangka I. Dimana tersangka I adalah seorang Agency yang bertugas untuk mencari imigran Indonesia. dengan cara mengajak imigran agar bersedia mengikuti kontrak kerja selama 2 tahun, dengan sistem potong gaji. setelah para korban setuju kemudian Pelaku menghubungi Tersangka S yang bertugas mencarikan tempat beserta pekerjaannya di negara Malaysia serta mengurus semua administrasi para Imigran termasuk Pasport dil.
Dalam Pres Release, Wakapolres Lamongan, Kompol Akay Fahli mengatakqn jika, terungkapnya prakter tersebut berawal dari adanya informasi dari masyarakat, pada hari Jumat (31/3/2023) sekitar pukul 14:50.
” Selanjutnya Unit IV Tipidek Satreskrim Polres Lamongan mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya Orang yang melakukan pengiriman Pekerja Imigran / TKI Illegal di Wilayah Dadapan Solokuro Lamongan.
Kemudian Anggota melakukan penyelidikan dan ternyata benar bahwa ada 3 ( tiga ) orang yang ada didalam rumah Sdri. S, Perempuan , 58 Tahun Alamat Simanraya RtRw 001/007 Ds. Dadapan Kec. Solokuro Kab. Lamongan, yg akan diberangkatkan oleh Tersangka S dg tujuan bekerja sebagai asisten rumah tangga, yang akan diberangkatkan tanggal 05 April 2023, mengetahui hal tersebut selanjutnya Tersangka S dan Tersangka I beserta ke tiga orang tersebut diamankan ke Mapolres Lamongan guna penyelidikan lebih lanjut, ” katanya pada awak media, Senin (19/6/2023)
” Ini adalah tindak pidana, dimana setiap Orang yang membawa warga Negara Indonesia ke luar wilayah Negara Indonesia dengan maksud untuk dieksploitasi diluar wilayah Negara Republik. Indonesia Orang dan atau Orang perseorangan dilarang melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia. Pasal yang disangkakan adalah Pasal 4 Undang — undang Nomor 21 tahun dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun atau Pasal 69 Jo Pasal 81 Jo Pasal 83 Undang — undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman hukuman selama 10 tahun, ” tegasnya.(rul)