Diduga Dibekingi Oknum Aparat
Suksesi Nasional, Surabaya — Peredaran barang elektronik, khususnya alat-alat sound sistem jenis mixer yang disinyalir merk dan pembuatannya bukan dari pabrikan aslinya ini melenggang bebas di pasaran Surabaya, mulusnya bisnis tersebut diduga tidak lepas dari lancarnya “upeti” terhadap oknum-oknum petugas terkait.
Bisnis alat sound sistem yang berjenis mixer ini merupakan satu usaha yang terus berkembang seiring berjalannya kecanggihan sistem.
Karenanya, hal tersebut kerap kali dimanfaatkan para produsen demi melebarkan sayap usahanya untuk meraup keuntungan lebih besar, meski harus dilakukan dengan segala cara (melanggar hukum).
Diantaranya yakni mengcopy brand dari produk ternama, sehingga barang yang bukan asli dari pabrikannya alias tiruan atau publik biasa menyebutnya dengan istilah KW ini bisa laku keras di pasaran.
Secara legalitas pun patut dipertanyakan, dimana mixer di era sekarang banyak yang sudah menggunakan koneksi bluetooth, maka keabsahan ijin bluetooth itu sendiri wajib mengikuti aturan yang berlaku (SNI).
Berdasar informasi masyarakat, barang tersebut sudah bertahun-tahun beredar di pasaran Surabaya, baik dijual di pertokoan mau pun secara online.
Bahkan produsen bisa mudah mendatangkan puluhan hingga ratusan barang tiruan tersebut untuk dijual dengan harga yang lebih murah dari aslinya.
Dari hasil investigasi, mixer tiruan ini didatangkan dari Tiongkok, di Surabaya ada beberapa toko yang menyediakan barang KW (gelap) tersebut.
Bukan hanya itu, di kawasan Jalan Kenjeran diketahui juga terdapat gudang tempat menyimpan barang-barang tersebut.
“Gudang itu sudah lama, milik CV Berkat Jaya Abadi, untuk menyimpan barang elektronik mixer. Itu barang tiruan yang mirip produk aslinya, dia mendatangkan langsung dari Cina, biasanya kalau datang kontaineran,” sebut sumber terpercaya.
Tidak tanggung-tanggung, dari penjelasan sumber media ini, ada beberapa merk papan atas yang pernah dicopy atau dipalsu dari barang-barang tersebut, diantaranya yakni dbx, Yamaha, Soundcraft dan Ashly.
Ironisnya, peredaran barang aspal (asli tapi palsu) ini bisa melenggang tanpa sentuhan hukum.
“Tokonya ada dua di sini (Pasar Genteng), setahu saya pernah di datangi polisi, tapi ya aman-aman saja, mungkin yang penting upetinya lancar kali ya,” ungkap Irwan (bukan nama asli), sumber lain yang berada di sekitaran Pasar Genteng, Surabaya.
Ketika hendak dikonfirmasi, pagar kantor CV Berkat Jaya Abadi yang berada di Jalan Kapas Krampung Surabaya selalu tertutup, tampak dari luar seolah tidak ada aktifitas di dalam kantor tersebut.
Saat dikonfirmasi via WhatsApp terkait kebenaran adanya informasi ini, HD yang diketahui sebagai owner usaha tersebut hanya membacanya saja alias tidak menjawab.
Dengan demikian, hal ini bertendensi bahwa “benar” banyak penyimpangan dalam bisnis tersebut.
Perlu diketahui, sesuai aturan perundang-undangan, bahwa aktifitas tersebut dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Hal ini belum lagi kalau ditemukan adanya unsur pidana atau pelanggaran lainnya. mengingat prosedur perijinan alat-alat sound sistem begitu banyak, proses pengirimannya dan perijinan (legalitas) barang ini patut dipertanyakan.
Karenanya, Bea Cukai, Kepolisian RI, Disperindag dan pihak terkait lainnya diharapkan lebih aktif dalam melakukan kontrol mengenai peredaran barang-barang ilegal yang semakin menjamur di pasaran, terlebih di kota pahlawan ini.(rus)