Suksesi Nasional, Surabaya – Moch Subchi Azal Tsani atau Mas Bechi (42) pelaku dugaan pencabulan terhadap santriwati di Ponpes Majmahal Bahrain Siddiqiyah Jombang Jawa Timur hanya tertunduk saat digelandang oleh petugas Ditreskrimum Polda Jatim.
Dengan tangan diborgol, Mas Bechi dipamerkan dihadapan para wartawan di lantai II Kantor Rumah Tahanan (Rutan) Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Medaeng Sidoarjo Jawa Timur.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto menjelaskan, secara administrasi penyidik sudah melaksanakan penyerahan tahap kedua (barang bukti dan tersangka) ke JPU.
Tahapan selanjutnya adalah peradilan, yang sepenuhnya dilaksanakan oleh rekan-rekan Jaksa Penuntut Umum (JPU) ,” kata Kombes Totok di Rutan Kelas I di Medaeng, Sidoarjo Jum’ at (08/07/2022).
Sementara itu, Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jatim Sofyan mengatakan, pihaknya akan segera melimpahkan kasus Mas Bechi ke pengadilan dalam waktu dekat. Jaksa, lanjut dia, nantinya akan mendakwa Mas Bechi dengan Pasal 285 Jo Pasal 65 KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun penjara atau Pasal 289 Jo Pasal 64 KUHP dengan ancaman 9 tahun.
Sofyan menambahkan, nantinya Mas Bechi akan disidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, bukan di PN Jombang sebagaimana lokasi peristiwa perbuatan pencabulan yang disangkakan kepada Mas Bechi. “Ini terkait kondusivitas persidangan,” ujarnya.
Perlu diketahui, Mas Bechi terjerat kasus pencabulan setelah dilaporkan ke Mapolres Jombang pada bulan Oktober 2019 silam.
Pelapor adalah perempuan merupakan santriwati asal Jawa Tengah. Mas Bechi kemudian ditetapkan tersangka pada Desember 2019. Namun, kasus yang menarik perhatian publik tak kunjung selesai.
Polda Jatim akhirnya mengambil alih kasus itu dan Mas Bechi ditetapkan sebagai tersangka pada tahun 2020 lalu.
Tak terima, Mas Bechi mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Surabaya atas penetapan tersangkanya, namun ditolak hakim. Kasus terus bergulir dan penyidik menyerahkan berkas tahap pertama ke Kejaksaan Tinggi Jatim dan dinyatakan lengkap atau P21.
Pada Januari 2022 lalu, Mas Bechi dipanggil oleh Polda Jatim untuk menjalani proses penyerahan tahap kedua dari penyidik Polda Jatim ke Kejati Jatim.
Namun, dia mangkir. Polda Jatim pun akhirnya memasukkan dirinya ke dalam daftar pencarian orang (DPO) atau buronan.(rus)