Suksesi Nasional, Surabaya – Kepolisian Sektor (Polsek) Sukolilo menangkap dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang kerap beroperasi diwilayah Surabaya Timur.
Para tersangka diketahui bernama Muhammad Romli Faiz bin Aswar (22) dan Alfan Kholilullah bin Zainal (25).
Kedua bandit jalanan itu ditangkap usai mencuri sepeda motor Honda Beat dengan Nopol L – 1251 – ABL milik warga Klampis Malang II Nomor 43 Sukolilo Surabaya pada Rabu 21 Desember 2022 lalu pukul 14 :00 Wib.
Kapolsek Sukolilo Kompol M Sholeh saat konferensi pers menyampaikan, sebelum melakukan aksinya, kedua pelaku janjian terlebih dahulu dan bertemu didaerah Jalan Tenggumung Surabaya.
Setelah sepakat, mereka berangkat mencari sasaran. Saat melintas di TKP di daerah Klampis Ngasem Sukolilo Surabaya, kedua maling itu melihat sepeda motor Honda Beat warna biru hitam terparkir didepan Toko Barokah (Toko Bangunan).
Salah satu dari pelaku turun dari atas kendaraannya kemudian mencongkel sepeda motor tersebut dengan menggunakan kunci leter T.
Usai membobol sepeda motor itu, mereka kabur dengan kendaraan hasil curiannya,” kata Kompol Sholeh dihadapan para awak media Senin (13/02/2023).
Kemudian pada Rabu 08 Februari 23 sekitar pukul 10.00 Wib. keduanya hendak melakukan aksi pencurian kembali dengan mengendarai sepeda motor Honda PCX warna putih.
Mereka tidak sadar bahwa gerak – geriknya dibuntuti oleh anggota Reskrim Polsek Sukolilo yang melakukan penyemaran dengan berpakaian preman.
Saat melintas di Jalan Dinoyo Surabaya, putugas langsung meringkus dan membawanya ke Mapolsek Sukolilo Surabaya guna proses penyidikan lebih lanjut.
Dari tangan para pelaku, polisi menyita barang bukti (BB) 1 buah kunci T,1 buah anak kunci T, 1 buah kunci magnet, 1 buah kunci L, 1 buah obeng, 1 buah ponsel merk Oppo, 2 buah helm,1 buah tas kecil dan 1 unit sepeda motor Honda PCX warna putih.
Kini kedua tersangka meringkuk didalam ruang tahanan dan terancam pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat) ,” pungkasnya. (rus)