Beranda Headline

Usai Viral di Medsos, Komplotan Jambret Sadis Dibekuk Polda Jatim

 

Suksesi Nasional, SURABAYA – Subdit III Jatanras, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim bekuk pelaku jambret yang kerap meresahkan masyarakat.

Dalam melancarkan aksinya, komplotan itu tergolong sadis. Mereka tak segan – segan mengambil paksa perhiasan atau kalung hingga korban jatuh tersungkur.

Modusnya, mereka berpura – pura tanya alamat kepada calon korban yang diincarnya.

Aksi para pelaku terekam kamera pengawas atau  CCTV dan sempat viral di media sosial (medsos).

Berbekal rekaman video yang beredar didunia jagat maya tersebut, polisi melakukan penyelidikan hingga berhasil meringkus satu-persatu para pelaku.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto mengatakan, ada empat terduga pelaku yang sudah berhasil ditangkap dan diamankan oleh Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim.

Baca Juga :  Kabur ke Bangkalan, Residivis Curanmor Asal Sidodadi Dibekuk Tim Jatanras Polres Tanjung Perak

“Ada empat pelaku yang berhasil ditangkap dan saat ini sudah diamankan untuk diproses hukum lebih lanjut,” ujar Kombes Dirmanto saat konferensi Pers di Mapolda Jatim Senin (26/02/2024).

Dirmanto menyebut, dari ke empat pelaku masing – masing adalah AK (45) warga Wonoayu, Sidoarjo, yang berperan sebagai eksekutor dan MA alias KULIR (41), warga Bubutan, Surabaya, ES alias KOLET (32) warga Taman, Sidoarjo dan TN (27) warga Jambangan, Surabaya

Ketiganya bertindak sebagai joki,” terang Kombes Dirmanto dihadapan para wartawan.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jatim, Kombes Pol Totok Suharyanto menjelaskan, bahwa tersangka MA merupakan joki diwilayah Sidoarjo, Pasuruan dan Gresik.

Sedangkan terssngka SE joki di kawasan wilayah  Kabupaten Jember Jawa Timur.

Baca Juga :  Ketua PCNU Jember Dukung Pemerintah Bubarkan FPI

“Sampai saat ini ada enam peristiwa yang masih kita dalami, yakni wilayah Sidoarjo ada dua TKP, kemudian Gresik ada satu TKP, Pasuruan satu TKP dan Jember dua TKP,” tandasnya.

“Jadi selama kurun waktu tahun 2022 sampai dengan 2024 ini ada enam yang dalam proses pendalaman,” tambahnya.

Lebih lanjut, Kombes Totok menjelaskan, ketiga tersangka ini juga merupakan residivis dalam kasus yang sama.

“Tersangka AK posisi sudah dua kali di vonis dengan kasus yang sama dan keluar tahun 2021 lalu.Namun setelah bebas dari penjara, dia melakukan aksinya lagi.

Atas perbuatanya, para tersangka dijerat pasal 365 Sub pasal 363, tentang pencurian dengan kekerassn (curas) dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” pungkasnya.

Baca Juga :  Perkuat Ketahanan Pangan dengan Menjaga Aset Sumber Daya Air, Pengurus P3A Dilantik

Pada kesempatan yang sama, hadir pula korban jambret yaitu Sumaiyah (73), didampingi anaknya Sukendah yang juga sebagai Kepala Desa (Kades) Driyorejo, Gresik.

Sukendah mengucapkan terimakasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Polda Jatim beserta jajaran Tim Jatanras yang telah berhasil menangkap para pelaku yang tega menjambret ibu kandung saya di halaman rumah.

“Semoga tersangka dihukum yang seberat-beratnya, karena mohon maaf ini korbannya sudah lansia ibu saya,” ucapnya.

“Saya benar-benar terharu, apalagi ini menyangkut orang tua saya, kebetulan saya juga selaku kepala desa, pasti saya gembor-gemborkan, saya sosialisasikan, biar pelaku-pelaku yang kayak begitu bisa jera, bahwasannya kepolisian ini tidak tinggal diam, kalo ada laporan pasti ditangani dengan sungguh-sungguh,” pungkasnya. (rus)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini