Suksesi Nasional, Surabaya – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Surabaya menolak usulan aturan tentang kewajiban memiliki garasi bagi warga pemilik kendaraan roda empat. Keputusan yang diambil dari fraksi partai berlogo banteng itu, karena dianggap masyarakat di Surabaya belum siap.
“Saat itu kami di Fraksi PDI-P menolak karena sebagian besar warga Surabaya hidup di kawasan perkampungan, sehingga akan sulit diterapkan,” ujar Ketua DPC PDI-P Surabaya, Adi Sutarwijono,
Wacana regulasi terkait garasi mobil itu sebelumnya sempat muncul dalam rapat di DPRD Surabaya. Hal itu dikarenakan banyak ditemukan sejumlah jalan yang macet akibat parkir mobil sembarangan.
“Saat itu memang ada beberapa orang berpendapat tentang kewajiban memiliki garasi bagi pemilik kendaraan roda empat menyusul banyaknya jalanan di Surabaya yang banyak digunakan sebagai tempat parkir sehingga menyebabkan macet,” katanya.
Lebih lanjut Adi mengatakan, alasan lain fraksinya melakukan penolakan usulan aturan terkait kewajiban memiliki garasi itu karena akan dianggap membebani warga. Mengingat tidak semua warga di Surabaya cukup mampu membangun garasi, meski sudah memiliki mobil.
Padahal, aturan mobil bergarasi sudah banyak diterapkan oleh kota lain, mengingat muncul persoalan social di kota-kota besar. Seperti yang dilakukan pemerintah Kota Depok. Untuk menertibkan warga pemilik mobil itu, pemerintah daerah setempat mewajibkan warga yang akan membeli mobil baru harus memiliki garasi.
Kebijakan itu dikeluarkan karena banyak keluhan masyarakat, yang mendapati mobil parkir di sembarang tempat, belum lagi gerobak dan rombong jualan serta roda tiga. (net/kompas/pri