Suksesi Nasional, Lamongan – Meskipun Pilkada Lamongan 2020 telah selesai dalam tahapan proses pemungutan suara. Ada pekerjaan rumah yang harus di selesaikan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lamongan.
Salah satunya adalah menindaklanjuti laporan pelanggaran selama, sedang dan pasca Pilkada 2020 berlangsung.
Terbaru, Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LPKPK) melaporkan adanya dugaan pelanggaran Pilkada di Lamongan ke Bawaslu, Kamis (10/12/2020)
Didampingi dua anggotanya, Ketua LPKPK, Djoni Eko Prasetyo didampingi secara resmi melapor ke Bawaslu dengan membawa sebuah rekaman video.
LPKPK menduga adanya pelanggaran yang dilakukan oleh salah satu oknum guru dalam rekaman video berdurasi 30 detik itu. Dalam video tersebut berbau kampanye yang mengarah ke salah satu Paslon Cabup-Cawabup Lamongan.
Ironisnya lagi, melibatkan para siswa yang dikonsentrasikan di masjid salah satu lembaga pendidikan.
Dalam video itu juga terlihat jelas, dua oknum guru memandu para siswa untuk mengikuti yel – yel yang ‘mengadopsi’ slogan salah satu paslon Cabup – Cawabup Lamongan.
Rekaman video diambil saat para siswa mengikuti proses belajar mengajar dengan mengenakan seragam lengkap SMA.
“Lamongan …… (meneriakkan slogan paslon tertentu ) punya paslon nomor 1, ” seruh sang guru.
“Dalam video itu terlihat jelas adanya pelanggaran Pilkada, selain itu para tanpa jaga jarak melanggar protokol kesehatan. Untuk kami laporkan ke Gakumdu, biar ada penanganan dan ditindaklanjuti prosesnya, ” kata Djoni Eko Prasetyo, pada sejumlah awak media.
Djoni menambahkan, jika sebelumnya banyak informasi pelanggaran dibeberapa lokasi lembaga pendidikan, namun hanya satu titik yang dilaporkan, karena adanya bukti yang kuat.
“Kami LPKPK, menduga adanya 4 pelanggaran dan pidana pemilu, diantaranya, dugaan kampanye yang memanfaatkan tempat ibadah di komplek lembaga pendidikan, melanggar protokol kesehatan, melibatkan ASN dan kampanye dimasa tenang,” jelas Ketua LPKPK itu.
Saat LPKPK melaporkan, pihak Gakumdu dari unsur polri, kejaksaan dan Bawas juga hadir menerima pelapor meminta pelapor untuk melengkapi alat bukti serta saksi.
“Saya diminta oleh pihak Gakumdu untuk melengkapi bukti-bukti, seperti menghadirkan saksi. Kami sudah siapkan dua orang saksi yang nanti bisa dihadirkan. Saya berharap agar pihak berwenang untuk menindaklanjuti laporan ini, semua kami serahkan kepada pihak yang berwenang, ” pungkas Ketua LPKPk Lamongan.
Sementara itu Amin Wahyudi mengatakan, jika laporan LKPKP masih dalam proses penyelidikan. Bawaslu juga masih memintai keterangan sejumlah saksi terkait video viral tersebut.
Jika didalamnya ada unsur perintah paslon, dan ada bukti maka bisa saja paslon tersangka, ” kata Staf Penanganan Pelanggaran Bawaslu Lamongan.
” Untuk kita butuh dua saksi dan ada pengakuan terlapor, maka dugaan pelanggaran ini bisa ditindaklanjuti. Potensi pelanggaran itu ada di salah satu lembaga pendidik tersebut, karena bukti fisik ada.
Hukum tetap bisa diproses meski Pilkada sudah selesai. Kami juga sudah memintai keterangan lima orang orang saksi, mengenai dua video yang kami terimah itu, ” pungkas Amin Wahyudi.(rul)