Suksesi Nasional Tulungagung– Diduga telah melakukan tindak pidana dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki ijin edar berupa pil doubel L, seorang Perempuan Karyawan swasta ditangkap anggota Satresnarkoba Polres Tulungagung.
Pelaku diketahui berinisial LYS (22) sesuai di KTP yang beralamatkan Desa Kebondalem Kecamatan Bareng Kabupaten Jombang, namun saat ini berdomisili di Ds./Kec. Kedungwaru Kabupaten Tulungagung.
Kasat Resnarkoba Polres Tulungagung AKP Didik Riyanto, melalui Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Anshori, saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku.
“Benar, pelaku LYS ditangkap petugas saat berada dirumahnya Ds/Kec. Kedungwaru Kab. Tulungagung, pada Jum’at tanggal 22 April 2022 sekira pukul 09.00. Wib,” ujar Kasi Humas, Sabtu (23/04/2022).
Iptu Anshori menerangkan, pengungkapan kasus ini berawal adanya informasi masyarakat jika ada peredaran pil dobel L yang kemudian dilakukan penyelidikan oleh anggota Satresnarkoba Polres Tulungagung.
“Dari hasil penyelidikan ternyata benar, dan saat dilakukan penangkapan serta penggeledahan terhadap pelaku, petugas mendapatkan barang bukti ratusan pil dobel L. Selanjutnya pelaku bersama barang buktinya dibawa ke Mapolres Tulungagung,” terangnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan petugas berupa 768 (tujuh ratus enam puluh delapan) butir pil double L, 1 (satu) plastik klip bungkus pil double L, 1 (satu) lembar catatan penjualan pil double L, 1 (satu) kartu ATM , 1 (satu) baju warna merah dan 1 (satu) Hp.
“Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan di Rutan Polres Tulungagung guna proses penyidikan lebih lanjut,” pungkas Kasi Humas.
Tersangka akan dijerat dengan Pasal 197 sub pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2) UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo pasal 60 ke 10 UU RI No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. (Ags)