Suksesi Nasional, Surabaya – Jelang Lebaran Idul Fitri, modus pencurian sepeda motor (Curanmor) semakin berkembang. Salah satunya dialami seorang remaja di Kota Surabaya. Mereka mengalami pencurian motor dengan modus pura – pura menjadi korban tabrakan.
Kejadian tersebut menimpa RAH (15) waga Jalan Kunti Kelurahan Sidotopo Kecamatan Semampir Surabaya. Awalnya, pada hari Selasa (04/05/2021) sekira pukul 21:00 Wib, korban tengah mengendarai motor bersama dua rekannya FAR dan MAT, S melewati Jalan HM Noer dekat SMA 19 Surabaya.
Tiba – tiba mereka dipepet oleh dua orang tak dikenal dengan mengendarai sepeda motor Honda PCX warna putih dengan Nopol L – 2070 – PX.
Kedua pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka yakni IMNA (31) dan YUD (18) warga Jalan Wonokusumo Jaya Kelurahan Wonokusumo Kecamatan Semampir Surabaya.
Modus yang dilakukan para tersangka dengan cara menuduh korban baru saja menabrak adiknya.
Selanjutnya pelaku IMNA mengajak kedua rekan korban, sebelumnya mereka dibujuk untuk menitipkan handphone milik korban kepada pelaku RAH. Sementara IMNA mengajak kedua teman korban yakni FAR dan Mat, S. Keduanya diajak putar – putar dengan menggunakan sepeda motor dan ditinggal di tempat yang sepi.
Setelah itu IMNA kembali menemui korban dan meminta paksa dua HP milik FAR dan MAT dengan alasan untuk dijadikan barang bukti. Kedua pelaku lantas kabur dan meninggalkan korban sendirian,” ujar Kanit Reskrim Polsek Kenjeran IPTU Soeryadi Selasa (11/05/2021).
Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke Mapolsek Kenjeran Surabaya. Dengan adanya laporan dan petunjuk dari korban, kami melakukan penyelidikan dengan memeriksa rekaman CCTV di tempat kejadian perkara (TKP).
Berdasarkan dari analisa dan rekaman CCTV, pada hari Jum’at (07/05/2021) sekitar pukul 08 : 00 Wib, kedua tersangka yakni IMNA dan YUD berhasil ditangkap saat berada dirumahnya Jalan Wonokusumo Jaya Surabaya.
Kedua pelaku beserta barang bukti (BB) kemudian digelandang ke Mapolsek Kenjeran Surabaya untuk dilakukan pengembangan.
Setelah menjalani pemeriksaan intensif diruang penyidik, keduanya mengaku pernah melakukan perbuatan tersebut sebanyak 5 sampai 6 kali.
Disamping mengambil Hp korban, para bandit jalanan ini juga merampas sepeda motor Vario dan Mio milik korban dengan mudus yang sama,” terang Soeryadi.
Dari tangan kedua pelaku, petugas menyita barang bukti (BB) 1 unit sepeda motor Honda PCX warna putih dengan Nopol L -2070 – PX dan 1 lembar STNK.
Kini para tersangka telah diamankan diruang tahanan Mapolsek Kenjeran Surabaya. Mereka akan dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan,” tutup Soeryadi.(rus)