Tabloid Suksesi Nasional.com, Pasuruan- Pemanfaatan tanah milik Pemerintah Daerah Kabupaten Pasuruan tanpa ijin di jalan Panglima Sudirman Kota Pasuruan itu kini di segel Satpol PP Kabupaten Pasuruan. Kamis ( 23/9).
Bangunan yang terdiri dari kayu Glugu beridiri ditanah milik pemerintah daerah dengan luas 1782 Meter persegi tersebut disegel Pol PP sebab bangunan tersebut tidak memiliki ijin.
Penutupan warung kopi yang berdiri ditanah milik pemda Kabupaten tersebut dihadiri oleh Kasat Pol Pp, Kabid Aset Daerah dan Kejaksaan negeri, Kesbangpol.
Kepala bidang aset Pemerintah Daerah Kabupaten Pasuruan, Kabid Aset Badan Keuangan Daerah Kabupaten Pasuruan, Kabid Aset Timbul Wijoyo mengatakan, bahwa bangunan dibuat untuk warung kopi yang berdiri ditanah pemerintah tersebut tidak memiliki ijin, dan melawan perda. jelas itu ilegal.
“Penghentian pembangunan warung kopi itu tidak memiliki ijin dan ini tanah milik pemerintah daerah, jelas ini ada sangsi hukumnya” terang Timbul.
Timbul mengatakan bahwa bangunan itu yang berkoordinasi dengan dirinya adalah H. Yunus,” Tidak perduli siapa yang dibelakang pembangunan warung kopi itu, ini sudah melawan aturan dan ada sangsi hukumnya,” Tandas Timbul.
Ditempat yang sama Kasatpol PP Bakti Jati Permana mengatakan, kami hanya menegakkan perda dan pemanfaat tanah milik pemerintah adalah tindakan melawan hukum dan itu sudah aturannya.
“Untuk sementara kita hanya melakukan penutupan, dan pemiliknya harus membongkarnya karena bangunan ini tidak ada ijin dari pemerintah,” pungkas Bakti.
Kasipidsus Kejari Bangil, Deni Saputra mengatakan bahwa dirinya hanya melakukan pendampingan, “Saya hanya melakukan pendampingan agar penutupan ini aman dan berjalan lancar,” ujar Deni. (rif).