Suksesi Nasional, Surabaya – Maling yang satu ini benar benar nekat, bagaimana tidak, dia mencuri handphone disore hari saat ada penghuninya di dalam rumah Jalan Simo Paomahan Gang 6/90 Surabaya Minggu (13/12/2020) sekitar 05.30 Wib.
Akibatnya tersangka yang diketahui bernama Ainul Malik bin Mochtar (31) warga Jalan Demak Timur 25-A Surabaya terpksa harus berurusan dengan petugas Reskrim Polsek Tegal Sari Surabaya.
Dia dilaporkan oleh korban bernama Ikhwan Imanudin (44) karena terbukti mencuri 3 buah telpon genggam disimpan didalam kamar rumahnya.
Kanit Reskrim Polsek Tegal Sari Surabaya Iptu I Made Sutayana SH membenarkan bahwa telah terjadi tindak pidana pencurian 3 buah HP didalam rumah Jalan Simo Paomahan Gang 06/90 Surabaya.
Betul telah terjadi tindak pidana pecurian Hp didalam rumah jalan Simo Paomahan. Aksi pencurian itu terungkap saat korban melihat 3 buah HP yang disimpan didalam kamarnya raib digondol maling.
Kecurigaan salah satu warga tertuju kepada penghuni kos yang tak lain adalah Ainul Malik (pelaku),” kata Iptu Made Sutayana Jum’at (18/12/2020).
Lebih lanjut Made menjelaskan, korban kemudian minta bantuan kepada anaknya bernama Erwin untuk mencari informasi melalui akun facebok forum jual beli Hp.
Ketika ditelusuri, ternyata benar, ada salah satu akun facebook memposting menawarkan HP dengan menggunakan kata sandi lupa, dan mencantumkan nomor WA milik pelaku.
Untuk memastikan, Erwin kemudian mengajak ketemuan atau COD dengan si pemilik akun FB didepan PHD Jalan Kedungdoro Surabaya. Sambil menunggu kedatangan pelaku, korban terlebih dahulu menghubungi petugas unit Reskrim Polsek Tegalsari Surabaya.
Saat tiba dilokasi, dugaan korban ternyata benar, ada seorang laki – laki penghuni kos, menawarkan HP hasil curiannya. Setelah diperiksa, HP tersebut ternyata benar adalah milik korban,” kata Made.
Tersangka akhirnya tak bisa berkelit saat polisi menangkapnya. Tanpa perlawanan, pelaku beserta barang bukti (BB) 3 buah Hp merk Advan diamankan ke Mapolsek Tegalsari guna penyidikan lebih lanjut.
Akibat dari perbuatannya tersangka terancam Pasal 363 KUHP tentang pencurian,” tutup Made.(**)