Suksesi Nasional, Surabaya – Seorang oknum petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya diduga menjual hasil barang penertiban hingga mencapai ratusan juta rupiah.
Oknum penegak Perda itu nekat menjual barang hasil sitaaan yang disimpan didalam gudang Jalan Tanjung Sari Baru 11-15, Kecamatan Sukomanunggal, Surabaya.
Barang hasil penertiban itu dijual tidak sesuai dengan prosedur.
Kasus ini diungkap pertama kali oleh Komunitas Peduli Surabaya. Kasus jual beli barang hasil sitaan sudah menjadi rahasia umum di lingkungan Pemkot Surabaya.
Julianto, salah satu perwakilan dari Komunitas Peduli Surabaya mengaku sudah memantau gudang Satpol PP Surabaya itu, dan hasilnya semua kegiatan di tempat tersebut sudah dihentikan. Sebab, ada dugaan barang hasil penertiban Satpol PP Surabaya dijual tidak sesuai prosedur.
Tentu ini sudah menyalahi aturan,” kata Julianto, dikonformasi, Jumat, 3 Juni 2022 kemaren.
Menurutnya, di gudang tersebut tersimpan semua barang hasil penertiban Satpol PP Surabaya, mulai dari potongan reklame, potongan utilitas, spanduk, tower, rombong dan barang hasil penertiban lainnya.
Jadi, isinya di dalam gudang itu kayu, besi, dan kabel. Makanya, nilainya pasti besar kalau dirupiahkan,” ujarnya.
Julianto berharap tindakan oknum petinggi ini segera ditangani serius oleh Kepala Satpol PP Surabaya, Inspektorat Surabaya, bahkan pihak kepolisian. Sebab, hal itu sudah menyalahi aturan dan itu sudah bisa masuk ke dalam ranah korupsi.
Padahal oknum ini sudah ASN dan pasti pendapatannya sudah tinggi. Masa masih kurang saja, apalagi ini warga baru mau bergerak perekonomiannya, mana rasa simpati dan empatinya,” katanya.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Satpol PP Surabaya Eddy Christijanto, membenarkan adanya kasus tersebut. Ia juga mengaku sudah menindaklanjuti temuan itu.
Namun, Eddy mengaku masih belum bisa memberikan informasi lebih lanjut karena masih dalam proses didalami.
Iya itu benar. Kami masih mendalami itu,” kata Eddy kepada awak media melalui pesan singkatnya.(rus)