Suksesi Nasional,Surabaya – Ditengah melonjaknya wabah pandemi COVID -19 yang terjadi di Kota Pahlawan. Patugas Satpol PP Pemkot Surabaya intens melakukan razia Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro yang berlangsung sejak 22 Juni 2021 sampai tanggal 5 Juli 2021.
Untuk mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memberlakukan pembatasan jam operasional yakni hingga pukul 20.00. WIB.
Berbeda dengan aturan PPKM Mikro sebelumnya, pada intruksi Mendagri kali ini, Pemerintah banyak mengatur berkaitan dengan pembatasan didaerah zona merah.
Teknis pelaksanaan PPKM Mikro dan PPKM tingkat Kota di Kota Surabaya mendasarkan pada :
a. Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2021, untuk Pengendalian Penyebaran Corona Vinus Disease 2019.
b. Keputusan Gubemur Jawa Timur Nomor 188 / 357 / KPTS/ 013/ 2021 tentang Perpanjangan Kesembilan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat berbasis Mikro dan nengoptimalkan Posko penanganan COVID -19.
Petugas penegak Perda Kota Surabaya ini terus melakukan razia ditempat yang dianggap menimbulkan kerumunan dan juga membersihkan penyakit masyarakat (Pekat) seperti miras serta prostitusi. Salah satunya di area pemakaman umum Kembang Kuning Surabaya.
Dalam setiap harinya, anggota akan berpatroli termasuk merazia seluruh area makam, guna mencari wanita jadi-jadian atau waria yang biasa mangkal mencari hidung belang pada malam hari.
Kepala Satpol PP Kota Surabaya Eddy Cristijanto, membenarkan jika anggotanya setiap hari berpatroli keliling kota Surabaya dan salah satunya diarea makam Kembang Kuning Surabaya.
“Tempat itu kerap digunakan tidak sesuai dengan peruntukkannya yakni mangkalnya prostitusi terselubung,” kata Eddy kepada Suksesi Nasional.com, Sabtu (26/6/2021).
Eddy menjelaskan, pihaknya selalu merencanakan strategi dalam melaksanakan patroli penertiban tindak asusila dengan mengulanginya beberapa kali dan mengetahui tempat persembunyian Wanita rawan sosial (WRSE).
Semua yang terjaring akan dibawa ke Mako Satpol PP guna pendataan serta menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring,” terang Eddy. (rus)