Suksesi Nasional, Sumenep – Tim Reserse Mobil (Resmob) Satreskrim Polres Sumenep Madura Jawa Timur mengamankan 21 Kg serbuk yang diduga bahan peledak (Handak).
Satu orang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Dia adalah AM (40) warga Dusun Tengginah Desa Batang-Batang Daya Kecamatan Batang – Batang Kabupaten Sumenep.
Kasat Reskrim Polres Sumenep AKP Irwan Nugraha mengatakan, pada gelaran Operasi Pekat Semeru 2023, tim Resmob Polres Sumenep berhasil mengamankan satu orang pelaku yang membawa dan menjual bahan peledak atau handak.
“Barang bukti (BB) yang berhasil diamankan adalah sebanyak 21 Kg serbuk yang diduga bahan peledak (Handak), ” jelas AKP Irwan kepada wartawan Selasa (28/03/2023).
Mantan Kasatreskrim Polres Sampang menambahkan, penangkapan terhadap satu pelaku berlangsung dirumahnya pada Hari Minggu 26 Maret 2023 sekitar pukul 18.30 Wib.
Awalnya kami melakukan penyelidikan terkait keberadaan bahan peledak (handak) tersebut.
Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat tentang orang yang menjual handak, tim Resmob langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku AM.
Namun, kata Irwan, setelah dilakukan pengeledahan dirumah pelaku, ditemukan beberapa handak disimpan di belakang rumah yakni di tempat penyimpanan rumput kering,” jelasnya.
Pelaku beserta barang bukti diamankan ke Mapolres Sumenep guna penyidikan lebih lanjut.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dijerat pasal 1 ayat (1) UU darurat Nomor. 12 tahun 1951. (hum/ K- cong)