Beranda Headline

Zairullah Kukuhkan Pengurus FKUB Tanah Bumbu Baru

Suksesi nasional.com Tanbu
BATULICIN
– Bupati Tanah Bumbu HM Zairullah Azhar resmi mengukuhkan puluhan pengurus Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Tanah Bumbu.

Sebanyak 27 pengurus yang dilantik bertempat di ruang Aula Kantor Kementrian Agama (Kemenag) setempat, Senin (23/08/2021).

Pengukuhan dilakukan menyusul mundurnya kepengurusan periode 2020-2023, yakni sebelum berakhirnya masa jabatan.

Mereka dilantik diantaranya Abdul Rasyid sebagai Ketua, KH Achmad Care dan I Dewa Gede Parta masing-masing menjadi Wakil Ketua I dan II, serta Sekretaris, Muhammad Ishak.

27 pengurus itu dilantik sesuai dengan SK Bupati Zairullah Azhar Nomor: 188.46/295/Kesbangpol tahun 2021 tentang perubahan kepengurusan FKUB.

Bupati Zairullah Azhar mengatakan, keberadaan forum ini sangatlah strategis bukan hanya dalam hal bidang keagamaan, namun juga untuk kontek lainnya.

Baca Juga :  Sekda Tanbu : Desa Yang Berhasil Tangani Stunting Layak Diberi Penghargaan

“Seperti ekonomi dan sosial. Semakin rukun umat beragama, kian baik untuk proses meningkatkan sektor-sektor tersebut,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, sejauh ini tingkat kerukunan dan toleransi umat beragama di Kabupaten Tanah Bumbu sangat tinggi.

“Bisa dilihat dari harmonisnya masyarakat beragama selama ini tanpa ada catatan buruk,” jelasnya.

Ia berharap situasi kondusif ini tetap terus terjaga, termasuk melalui pembinaan FKUB setempat.

Sekedar diketahui, sementara dalam kegiatan itu dirangkai dengan sosialisasi terkait sosialisasi Permendagri No 31 tahun 2021 dan Surat Edaran Menteri Agama RI No 23 tahun 2021 yang dibuka juga oleh Bupati.

“Regulasi ini terkait pelaksanaan kegiatan peribadatan atau keagamaan di tempat ibadah pada masa PPKM level 4, 3, 2, dan 1 Covid-19 sesuai zonasi, serta penerapan 5 protokol kesehatan,” terang Kepala Kemenag Tanah Bumbu, Ahmad Kamal.

Baca Juga :  Musnahkan Barang Bukti Hasil Ungkap Kasus Ditahun 2021,

Menurutnya, tingkat kepatuhan pengurus tempat ibadah di Tanah Bumbu cukup tinggi.

Sebagai pengingat, Tanah Bumbu masuk penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4.

Penerapan PPKM Level 4 ini, dilakukan sebagai upaya pemerintah meminimalisasi mobilitas, tanpa mematikan sektor penghidupan. (Rel/Rid)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini