Suksesi Nasional.com, Nganjuk- Adanya pencantuman kewajiban peserta PTSL membawa materai bernominal 10.000 sebanyak 3 lembar di undangan penyerahan Sertifikat PTSL di Kelurahan Warujayeng Kec. Tanjunganom, Nganjuk (3/2/2022), menuai tanda tanya. Hal ini di karenakan pada penyerahan Sertifikat di desa2 lain untuk PTSL tahun (2021) yang sama tidak terdengar ada persyaratan itu.
Lurah Warujayeng, Heru Budi Purnomo saat di konfirmasi terkait hal ini, Jumat (4/2/2022), diruang kerjanya, menjelaskan bahwa materai 3 lembar itu atas permintaan BPN. Alasannya adalah sebagai berikut:
- di pergunakan surat pernyataan antara pemohon dan BPN terkait tanggung jawab mutlak peserta PTSL bila terjadi kekeliruan gambar/ NIK dll dalam sertifikat yang di terimanya.
- Pernyataan BPHTP
- Pernyataan pemohon agar proaktif dalam pembetulan jika ada kesalahan pada sertifikat pemohon.
” Memang benar dalam undangan yang saya buat, warga penerima sertifikat wajib membawa materai 10.000 sebanyak 3 lembar. Sesuai petunjuk dan permintaan petugas BPN Ini untuk surat pernyataan antara peserta PTSL dan BPN. Untuk lebih jelasnya tanya langsung ke panitia ( pokmas) saja ” jelas Heru. Karena dirinya baru menjabat sekitar 2: bulan kurang. Jadi yang bisa menjelaskan secara rinci adalah pokmas (panitia desa).
Salah satu panitia (pokmas) PTSL Kelurahan Warujayeng saat di temui terkait masalah 3 materai ini (6/2) menjelaskan dan membenarkan bahwa penerima sertifikat wajib membawa 3 materai bernilai 10.000/ lembar.
” Yang satu untuk mengisi pernyataan pembetulan sertifikat apabila ada yang salah. Sedangkan sisa 2 materai langsung di bawa pegawai BPN yang melayani proses pembagian sertifikat. Katanya untuk surat keterangan mutlak di BPN” tutur panitia (pokmas).
Saat di tanya tentang surat keterangan mutlak itu yang bagaimana? Pokmas tidak bisa menjelaskan.
“Kami sebagai panitia desa hanya melaksanakan petunjuk dari BPN dan katanya itu peraturan baru dari BPN” jelas panitia PTSL (pokmas) Warujayeng.
Sampai dengan tanggal 3/2/2022, ada 1.372 bidang yang sudah diserahkan ke masyarakat. Secara keseluruhan untuk PTSL th 2021 ada 3.225 bidang. Sisanya akan dibagikan rencananya seminggu sekali atau menunggu kabar dan petunjuk dari BPN ” pungkas panitia( pokmas). (Rmb)