Beranda Headline

Polres Situbondo Bongkar Produsen Pupuk Cair Illegal

 

Suksesi Nasional, SITUBONDO – Aparat Satreskrim Polres Situbondo Jawa Timur membongkar produsen atau home industry pupuk cair illegal.

Pembuatan pupuk cair yang diproduksi tanpa izin itu digerebek polisi di rumah kontrakan Desa Panji Kidul Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo.

Perkembangan penanganan kasus tersebut disampaikan oleh Kapolres Situbondo AKBP Rezi Dharmawan di lapangan tembak Mapolres Situbondo, Selasa (11/2/2025)

AKBP Rezi Dharmawan menyampaikan bahwa pihak Kepolisian bersama Dinas Ketahanan Pengan dan Pertanian Kabupaten Situbondo sudah cek ke lokasi tempat produksi pupuk cair illegal atau tidak berijin tersebut.

Dari pengungkapan kasus tersebut, Polisi mengamankan 1 tersangka berinisial BH (48) sejumlah barang bukti ratusan botol pupuk cair dengan beberapa merk yang sidah dikemas dan diberi label.

Baca Juga :  Salah Satu Langkah Majukan UMKM Lamongan, Ini Alasan Pak Yes Gemar Pakai Busana Batik di Setiap Moment

Selain itu juga 20 drum berisi bahan produksi pupuk cair, 34 jerigen berisi pupuk, 4 galon berisi pupuk cair, serta bahan pemasaran seperti botol, tutup botol, label, timbangan, kardus dan laptop yang semua telah diamankan Polisi.

“Bisnis illegal ini sudah berjalan kurang lebih 1 tahun dengan system penjualan online,” kata AKBP Rezi.

Dia mengatakan, tersangka ini mampu memproduksi berbagai jenis pupuk cair dengan manfaat yang berbeda-beda.

“Produk tidak dijual di Kota Santri tapi ke luar Kabupaten Situbondo, seperti Pekanbaru, Riau, Sulawesi.” paparnya.

Lebih lanjut AKBP Rezi menerangkan penyidik sudah berkoordinasi dengan Dinas Ketahanan Pengan dan Pertanian Kabupaten Situbondo untuk pengembangan kasus ini, artinya pasal yang diterapkan terkait produksi dan pemasarannya yang tidak berijin.

Baca Juga :  HUT Ke-69 BDL, Pak Yes Berpesan Bekerja Lebih Keras, Cerdik, dan Bijaksana

“Untuk BH selaku pemilik usaha produksi pupuk cair telah dilakukan penahanan, kepadanya dijerat pasal 122 Jo pasal 73 UU RI Nomor 22 tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan dengan ancaman pidana penjara 6 tahun” tegas AKBP Rezi. (hum/rsd)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini