‘Peroleh Keabsahan Hukum’
Suksesi Nasional, Blitar – Gesekan konflik antara dua kelompok silat Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) sering terjadi di berbagai daerah. Tentu ini membuat pihak PSHT Parluh 16 angkat bicara.
Roby Marton, Ketua Pengurus PSHT Cabang Blitar menjelaskan, bahwa pihaknya merupakan organisasi yang sah setelah menang Kasasi di Mahkamah Agung pada 2019 kemarin.
“Malam 1 Syuro Kamis lalu kami sudah melaksanakan pengesahan warga baru, hari ini kami kumpulkan untuk tasyakuran sebagai bentuk rasa syukur kepada Allah atas nikmat yang telah diberikan pada kita serta kelancaran pengesahan adik-adik warga baru kemarin”, kata Biton (sapaan Roby Marton).
Biton menambahkan, untuk keabsahan warga baru PSHT 2020 ini, pihaknya mengklaim bahwa Parluh 16 di bawah kepemimpinan M. Taufik secara penuh dipilih oleh Majelis Luhur yang sesuai AD/ART.
“Jadi kalau ada yang mengatasnamakan PSHT lain atau dua kubu itu tidak benar. Yang sah adalah yang di Kanigoro ini dibawah kepemimpinan saya sendiri (Roby Marton) dan Mas Supriono selaku Ketua Dewan Pertimbangan,” terangnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum PSHT Parluh 16 Cabang Blitar, Agung Hudiono SH menandaskan kenapa pihaknya yang sah? Karena memiliki beberapa surat keputusan, baik dari Kasasi yang dimenangkan pihaknya maupun surat dukungan dari lembaga diatasnya.
Adapun yang menjadi pedoman kepengurusan kami adalah Sah yaitu: Surat Keputusan Kasasi Nomer 619K/TUN/2018, Pelaksanaan Putusan 619K/TUN/2018 tentang Pembatalan Badan Hukum, SK Menteri Hukum dan HAM No. AHU 0010185.AH 01.07 Tahun 2019, Pengumuman pada Lembar Berita Negara RI No. 078 Tanggal 27 September 2019, Hak Merk yang sudah diperpanjang mulai 2016, Legalitas PSHT sesuai AD/ART. “Serta Surat Dukungan dari PB IPSI,Surat Keterangan Domisili Sekretariat dan SK Kepengurusan Cabang Kabupaten Blitar,” paparnya.
“Kami yang di Blitar secara undang-undang Ormas juga sudah ditetapkan secara Administrasi Hukum Umum oleh Kemenkumham RI. Jadi PSHT dengan Ketua Umum M Taufik serta Roby Marton SH sebagai Ketua Cabang Blitar ini sah dan legal,” pungkas Agung. (ek)