Suksesi Nasional, Magetan- Menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro Dan Pembentukan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 Di Tingkat Desa Dan Kelurahan.
Berdasarkan surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/59/KPTS/013/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro Dan Pembentukan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019. Gebrenur Jatim menginstruksikan sebagai berikut:
1.Melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro, yang selanjutnya disebut PPKM Mikro sampai dengan tingkat Rukun Tetangga (RT)/Rukun Warga (RW) yang berpotensi menimbulkan penularan COVID-19
2. Pemberlakuan PPKM Mikro dilakukan di tingkat Rukun Tetangga (RT) dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah.
3.Posko tingkat Desa dan Kelurahan adalah lokasi atau tempat yang menjadi Posko penanganan COVID-19 di tingkat Desa dan Kelurahan yang memiliki empat fungsi, yaitu : pencegahan; penanganan, pembinaan; dan pendukung pelaksanaan penanganan COVID-19 di tingkat Desa dan Kelurahan.
4.PPKM Mikro dilakukan bersamaan dengan PPKM Tingkat Kabupaten,
5.Instruksi berlaku 9-22 Februari 2021 6. Untuk instruksi lebih detail termuat pada Instruksi Bupati Magetan Nomor 1 Tahun 2021 Tentang PPKM Berbasis MIkro dan Pembentukan Posko Satgas COVID-19 Tingkat Desa dan Kelurahan. (sur/mar/)