Suksesi Nasional, Lamongan – Keberadaan pengemis, pengamen dan anak jalanan di Kabupaten Lamongan menjadi perhatian petugas Satpol PP. Sebagai itu mengacu pada perda Tantribum No IV tahun 2007, tentang penertiban dan pembinaan terkait hal tersebut diatas. Dimana pengemis, gelandangan, pengamen dan anak jalanan menjadikan perhatian bagi petugas Satpol PP Lamongan.
Terkait itu 9 petugas Satpol PP Lamongan melakukan razia penertiban disejumlah ruas jalan, di Kec/kota Lamongan, hasilnya belasan pengemis dan pengamen diamankan petugas. Belasan pengamen dan pengemis beserta anaknya teesebut, hasil penyisiran petugas, di Jalan Panglima Sudirman, Basuki Rahmat, Lamongrejo dan jalan Sunan Drajat, Selasa (02/03/2021).
Menurut Umar Said mengatakan jika razia ini adalah bentuk peneggakkan Perda No 4 tahun 2010.
Razia terhadap gelandangan pengemis (Gepeng), pengamen dan anak jalanan, sering kali kami lakukan, dan continue.
Dari hasil razia penyisiran, dibeberapa ruas jalan Di Kec/ Kota Lamongan belasan pengemis dan pengamen kami amankan kami bawa ke Mako Satpol PP Lamongan untuk dilakukan pendataan, ” kata Kasi Ops dan Pengendalian, Tantribum, Satpol PP Kab Lamongan, saat ikut razia di lapangan.
Sementara itu Sutrisno, Kabid Tantribum Satpol PP Lamongan menambahkan, jika razia dilakukan sebagai bentuk penegakkan Perda No IV tahun 2007, sekaligus pencegahan penyebaran pandemi Covid-19.
“Razia ini kami lakukan terus menerus hingga Kabupaten Lamongan bersih dan kondusif. Selain penegakkan Perda, juga pencegahan penyebaran, apalagi saat ini pandemi covid1-19 masih berpangsung, ” kata Sutrisno saat ditemui tempat kerjanya.
Terkait sanksi, lanjut Sutrisno, sesuai SOP kami hanya melakukan penertiban, kami juga berkoordinasi dengan Dinas Sosial. Kami lakukan penertiban, pendataan dan membuat surat pernyataan, setelah itu kami serahkan ke Dinas Sosial untuk dilakukan pembinaan lebih lanjut,” tegas Kabid Tantribum, Satpol PP Kabupaten Lamongan.(rul)