Suksesi Nasional, Surabaya- Maling hanphone (HP) kembali satroni salah satu rumah warga di Jalan Babadan Rukun Gang VI Surabaya . Aksi pencurian itu terjadi pada hari Rabu 10 Maret 2021 lalu sekira pukul 09.45 WIB.
Beruntung pelaku berhasil ditangkap polisi setelah korban bernama, Elfin Tri (47) warga Jombangan Asri, Pare Kediri melapor ke Mapolsek Krembangan Surabaya.
Pelaku diketahui bernama, Abd Karim (46) warga asal Desa Pamolaan Kecamatan Sampang Kabupaten Sampang Madura Jawa Timur.
Pria yang tinggal di Jalan Kapas Madya Gg III C Surabaya ini berhasil ditangkap polisi dibantu warga sekitar lokasi kejadian saat berusaha kabur usai mencuri HP dan dompet korban.
Pencurian itu terungkap saat korban masuk kedalam kamar mendapati HP dan dompetnya sudah tidak ada. Mengetahui ada orang baru keluar dari rumahnya, korban langsung berteriak maling-maling.
Karena kepergok sang pemilik rumah, pelaku panik dan berusaha melarikan diri. Namun apes, aksinya tidak berjalan mulus karena keburu ditangkap oleh warga sekitar kerena mendengar teriakan korban.
“Maling naas ini masih beruntung tidak jadi sasaran amuk massa karena pada saat kejadian, anggota Reskrim langsung mengamankan pelaku,” kata Kapolsek Krembangan Kompol Redik Tribawanto, Rabu (17/3/2021).
Selanjutnya tersangka bersama barang bukti (BB) dibawa ke Mapolsek Krembangan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya di muka hukum. Tersangka terancam Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan (curat)
Polisi juga menyita doosbook HP Vivo Y91C, 1 HP Samsung SM E500H, dompet dan uang sebesar Rp. 121.000 hasil dari kejahatannya,” jelas Redik. (rus)