Gelar Aksi Unjuk Rasa
Suksesi Nasional, Surabaya – Puluhan Jurnalis Surabaya gelar aksi unjuk rasa (unras) di depan gedung Negara Grahadi Jalan Gubernur Soeryo Surabaya. Mereka menuntut pelaku kekerasan terhadap Nurhadi salah satu wartawan Majalah Tempo ditangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku.
Para awak media ini datang dengan membawa poster bertuliskan protes dan kecaman terhadap oknum aparat yang menganiaya Wartawan Tempo ( Nurhadi) saat melaksanakan tugas liputan pada hari Sabtu (27/3/2021) kemaren.
Kekerasan yang dilakukan oknum aparat terhadap Jurnalis merupakan serangan terhadap kebebasan pers dan melanggar KUHP serta Undang Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999. Karena Pers merupakan bagian dari pilar demokrasi yang harus dijaga kebebasannya.
Kordinator unjuk rasa Rahardi Soekarno Junianto mengatakan, kasus penganiayaan terhadap wartawan Tempo ini sangat memprihatinkan dan harus diusut tuntas oleh Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta. Sebab, jika terdapat masalah dengan pemberitaan maka tak sepantasnya diselesaikan dengan kekerasan.
“Jika ada masalah terhadap pers menggunakan UU Pers dan bisa melakukan hak jawab jika memang ada kekeliruan dalam pemberitaan. Tapi kasus yang terjadi pada Jurnalis Nurhadi ini sangat kita prihatin sangat tragis karena dia sampai disekap di hotel dan dipulangkan jam 1 dini hari,” jelas Rahardi Senin (29/3/2021).
Rahardi menambahkan, penganiayaan kepada Nurhadi merupakan catatan hitam bagi oknum aparat di Surabaya, dan Polda Jatim mereka akan diuji untuk menyelesaikan kasus ini.
” Polda Jatim harus segera menyeret pelaku atau oknum aparat ke meja pengadilan,” tegasnya.
Unjuk rasa yang digelar puluhan Jurnalis Surabaya ini juga diwarnai dengan aksi teatrikal, yang menggambarkan penganiayaan terhadap Nurhadi.
Perlu diketahui, penganiayaan terhadap Nurhadi wartawan Majalah Tempo di Surabaya terjadi pada hari Sabtu (27/03/2021) malam. Saat itu dia sedang menjalankan tugas dari Redaksi Majalah Tempo.
Hadi mendapat tugas meminta konfirmasi kepada Angin Prayitno Aji mantan Direktur Pemeriksaan Dirjen Pajak Kementerian Keuangan, terkait status tersangka kasus suap pajak yang sudah dinyatakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Untuk menjalankan tugas, Nurhadi melakukan peliputan ke acara resepsi pernikahan anak Angin Prayitno Aji di Gedung Graha Samudera Bumimoro, Komplek Komando Pembinaan Doktrin Pendidikan dan latihan TNI Angkatan Laut Surabaya.
Sejumlah pengawal Angin Prayitno Aji menuduh Nurhadi masuk tanpa izin ke acara resepsi pernikahan itu. Meski sudah menjelaskan statusnya sebagai wartawan Tempo yang sedang menjalankan tugas Jurnalistik, mereka tetap merampas telephone gemgam Nurhadi dan memaksa untuk memeriksa isinya.
Nuhadi juga ditampar, dipiting, serta dipukul dibeberapa bagian tubuhnya. Selain itu untuk memastikan Nurhadi tidak melaporkan hasil reportasenya, oknum yang diantaranya diduga polisi itu menahan Hadi selama dua jam di sebuah hotel di Surabaya.
Majalah Tempo menilai kekerasan ini merupakan tindak pidana yang melanggar setidaknya dua aturan yakni pasal 170 KUHP mengenai penggunaan kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang, dan pasal 18 ayat 1 UU Pers tentang tindakan yang menghambat atau menghalangi kegiatan jurnalistik. Ancaman hukuman untuk pelanggaran ini adalah seberat-beratnya lima tahun enam bulan penjara.
Atas peristiwa ini, Redaksi Majalah Tempo menyatakan sikap sebagai berikut:
- Meminta Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta menindaklanjuti kasus kekerasan terhadap jurnalis Tempo dan memeriksa semua anggotanya yang terlibat. Setelah semua berkas penyidikan lengkap, kami menuntut pelakunya dibawa ke meja hijau untuk menerima hukuman yang setimpal, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Meminta Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo untuk memerintahkan jajarannya di Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri untuk memproses pelaku secara disiplin profesi dan memastikan kasus ini merupakan aksi kekerasan terakhir yang dilakukan polisi terhadap jurnalis.
- Memohon bantuan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Komisi Nasional untuk Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Dewan Pers, untuk melindungi korban dari ancaman kekerasan lebih lanjut dan mengawal proses hukum atas kasus ini.
- Menghimbau semua pihak untuk menghormati kerja-kerja jurnalistik yang dilindungi oleh UU Pers, demi terjaminnya hak publik untuk tahu dan mendapatkan informasi yang akurat mengenai isu-isu yang penting bagi orang banyak.(rus)