Suksesi Nasional, Surabaya –
Sidang putusan perkara kasus penipuan proyek Infrastruktur Tambang yang dibacakan oleh ketua majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Ni Made Purnama berlangsung diruang Candra Kamis (22/04/2021).
Terdakwa Christian Halim dijatuhi hukuman pidana selama 2 tahun dan 6 bulan atau 30 bulan penjara.
Dia (Cristian Halim) dinyatakan bersalah dalam dugaan perkara penipuan pembangunan infrastruktur penunjang tambang.
Sikap terdakwa yang berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya, dijadikan majelis hakim sebagai pertimbangan yang memberatkan.
“Selain itu, perbuatan terdakwa juga dinilai telah merugikan pihak lain (pelapor),” kata Ni Made.
Sedangkan, status terdakwa yang belum pernah ditahan, dijadikan pertimbangan yang meringankan dalam menjatuhkan vonis.
“Mengadili, menyatakan semua unsur pidana terpenuhi. Menyatakan terdakwa secara sah dan menyakinkan bersalah sesuai dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum. Menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan penjara. Memerintahkan terdakwa tetap ditahan,” kata Ni Made membacakan amar putusannya.
Menanggapi vonis hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Novan B Arianto dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, langsung menyatakan banding, kendati vonis tersebut sesuai dengan tuntutan yang pihaknya ajukan (conform).
“JPU akan menyatakan banding, yang Mulia,” ujar jaksa Novan menjawab pertanyaan hakim.
Sedangkan, tim Penasehat Hukum (PH) terdakwa menyatakan pikir-pikir. “Kita pikir-pikir,” kata Jaka Maulana, salah satu anggota tim PH terdakwa.
Dikonfirmasi usai sidang, jaksa Novan mengatakan bahwa vonis yang dijatuhkan terhadap terdakwa Christian Halim tersebut sudah memenuhi unsur keadilan. Penerapan pasal pun sudah sesuai dakwaan mereka.
Meski demikian, pihaknya menyatakan banding karena masa penahanan terdakwa habis dalam hitungan beberapa hari kedepan.
“Masa penahanannya akan habis pada 24 April 2021 ini. Agar tidak ada cela untuk terdakwa lepas, kita harus menyatakan banding. Dan, kita akan melaporkan hal ini kepada pimpinan,” jelas jaksa Novan.
Sedangkan pengacara Jaka Maulana mengatakan bahwa vonis tersebut merupakan uraian dari materi yang ada dalam tuntutan JPU.
“Majelis hakim tidak mempertimbangkan keseluruhan fakta-fakta yang terungkap dalam sidang. Kita akan banding, meskipun tadi kita menyampaikan masih pikir-pikir. Dan laporan terhadap majelis hakim kepada KY, saat ini masih tetap berjalan,” kata Jaka.
Seperti yang tertuang dalam dakwaan, terdakwa Christian Halim menyanggupi melakukan pekerjaan penambangan biji nikel yang berlokasi di Desa Ganda-Ganda Kecamatan Petasia Kabupaten Morowali Sulawesi Tengah.
Kepada pelapor Christeven Mergonoto (pemodal) dan saksi Pangestu Hari Kosasih, terdakwa menjanjikan untuk menghasilkan tambang nikel 100.000 matrik/ton setiap bulannya dengan catatan harus dibangun infrastruktur yang membutuhkan dana sekitar Rp. 20,5 miliar.
Terdakwa mengaku sebagai keluarga dari Hance Wongkar kontraktor alat berat di Sulawesi Tengah yang akan membantu menyediakan alat berat apabila penambangan berjalan. Padahal, masih menurut dakwaan, belakangan diketahui terdakwa tidak memiliki hubungan dengan orang tersebut.
Dana sebesar Rp. 20,5 miliar yang diminta terdakwa telah dikucurkan. Namun janji tinggal janji, terdakwa tidak dapat memenuhi kewajibannya.
Ahli ITS, juga menuturkan jika menurut perhitungan terdapat selisih anggaran sebesar Rp9,3 miliar terhadap hasil proyek yang dikerjakan terdakwa.
Atas perbuatannya, terdakwa dijerat pasal 378 Jo pasal 372 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.(rus)