Suksesi Nasional, Surabaya — Wanita cantik bernama, LIly Yunita ditangkap petugas Subdit TP Kamneg Dirreskrimum Polda Jatim. Perempuan berusia (48) warga Jalan Indrakila, Pacarkeling Tambaksari Kota Surabaya melakukan penipuan hingga mencapai puluhan milyar rupiah.
Dalam melancarkan aksinya, perempuan yang merupakan seorang residivis dalam kasus sama pada tahun 2019 tersebut mampu memperdayai korban hingga mencapai puluhan milyar rupiah.
Kasus penipuan ini berawal saat korban kenal dengan pelaku dan menawarkan investasi terkait pembebasan lahan yang ada di daerah Osowilangun Surabaya dengan menjanjikan suatu keuntungan yang berlipat ganda.
Akibat kejadian itu, korban menderita kerugian sebanyak 48 miliar lebih dan yang bersangkutan juga memberikan cek kepada korban. Namun setelah dibawa ke Bank, ternyata cek tersebut tidak bisa di cairkan.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan, pelaku ini kenal dengan korban dan menawarkan investasi berupa lahan atau tanah di daerah Osowilangun Surabaya.
Tanah itu diakui milik pelaku dan kepada korban berjanji bisa memberikan keuntungan. Ternyata begitu di cek tanah tersebut adalah fiktif bukan punya pelaku.
“Dengan iming iming keuntungan besar dan sangat menjanjikan sehingga korban percaya terhadap janji manis pelaku.
Namun setelah tanah tersebut kita cek di lokasi, ternyata bukan punya tersangka, malah tanah tersebut punya orang lain yang sedang berperkara,” jelas Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Kamis (06/05/2021).
Gatot menambahkan, tersangka LY mengajak korban bekerjasama sebagai pendana untuk pembebasan lahan di daerah Osowilangun dan akan diberikan keuntungan, selanjutnya pelapor bergerak hatinya untuk menyerahkan dana hingga puluhan milyar rupiah.
“Dana yang diserah sebesar Rp. 48,9 miliar secara bertahap. Sebelum uang ditransfer, tersangka LY memberikan cek kepada korban dan pada saat di cairkan ternyata cek tersebut di tolak oleh Bank dengan alasan rekening di tutup,” terang Gatot.
Sementara, barang bukti (BB) yang berhasil kita amankan berupa 7 lembar cek Bank BCA beserta 7 lembar surat keterangan penolakan dari Bank BCA Cabang Pembantu, 1 bendel dokumen slip setoran Bank, 5 bonggol cek Bank BCA atas nama Doe Sun Bakery, 1 HP yang digunakan untuk percakapan Whatsaap tentang penawaran pembebasan lahan.
Selain itu, Polisi juga menyita 2 unit Toyota Fortuner VRZ, 4 unit mobil jenis Mercedes Benz, 3 unit jenis Pick Up, 6 buah jam tangan mahal, 3 buah cincin Natural Blue Saphire, serta uang tunai sebesar Rp 100 juta rupiah.
“Pada tahun 2005, 2006 pelaku pernah ditangkap oleh Polrestabes Surabaya dan 2011 ditangkap Polda Jatim dalam kasus penipuan,” tutup Kombes Gatot.
Saat ini pelaku akan dijerat dengan Pasal tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dan atau pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP dan atau Pasal 3, Pasal 4,.Pasal 5 UU RI No. 8 tahun 2010, dengan ancaman pidana 4 tahun dan 20 tahun.(rus)