Suksesi Nasional, Surabaya –Pelaku penganiayaan terhadap bocah berusia 12 tahun di Kupang Krajan Surabaya yang mengakibatkan korban meninggal dunia berhasil ditangkap petugas Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim ) Polrestabes Surabaya.
Pelaku tak lain adalah tetangganya sendiri bernama, Wahyu Buana Putra (46) warga KP. Cilanjung RT 002 RW 09 Ds. Cipareuan, Kecamatan Cibiuk, Kabupaten Garut, Jawa Barat.
Pelaku yang merupakan sesama penghuni kos di Jalan Kupang Krajan V-A/ 28 Surabaya tega memukul korban yang masih pelajar kelas 6 SD berinisial JM dengan menggunakan batu paving.
Berdasarkan keterangan dari pelaku, ia tinggal bersama 2 orang anaknya di rumah kos itu baru satu minggu, dimana pada, hari Rabu 26 Mei 2021 sekitar pukul 12.00 WIB, dua bocah tersebut bermain dengan korban diluar kamar kos.
“Saat anaknya main diluar itulah, kemudian timbul niat pelaku untuk menguasai HP korban untuk dijual dan memenuhi kebutuhan ekonomi,” terang Wahyu kepada Polisi.
Begitu ada kesempatan, pelaku
mengambil batu batako/paving dari luar Kos, dan membawa masuk ke dalam kamar kosnya. Selanjutnya pelaku mengarahkan 2 anaknya dan korban untuk bermain HP di dalam kamarnya.
“Yang memiliki HP hanya korban sendiri. Selanjutnya ketika korban bermain HP, pelaku memukulkan batu batako/paving ke arah leher dan kepala korban sebanyak 4 kali, yang dua kali terakhir saya lakukan sambil merem,” jelasnya.
Wakapolrestabes Surabaya AKBP Hartoyo didampingi Kasat Reskrim AKBP Oki Ahadian Purwono mengatakan, pukulan batu paving itu mengenai sisi kanan korban, sehingga mengakibatkan kepala korban mengalami retak di tulang tengkorak dibagian sebalah kanan.
Pelaku langsung mengambil Hand Phone
milik korban dan mengajak 2 orang anaknya pergi dari rumah kos tersebut.
Pelaku juga sempat menjual HP milik korban di Toserba di daerah Simo Surabaya. Sementara uang hasil penjualannya, dipakai untuk kebutuhan ekonomi dan biaya pulang ke Jawa Barat. HP korban dijual seharga Rp 500 ribu,” sebut Hartoyo saat konferensi pers di Mapolrestabes Surabaya, Jumat (11/6/2021).
Dalam pelariannya, pelaku sempat mampir di Tangerang karena memiliki keluarga disana. Kemudian petugas Satreskrim Polrestabes Surabaya melakukan pengejaran terhadap pelaku hingga dilakukan penangkapan pada tanggal 9 Juni 2021 pukul 12.00 WIB di sekitar Perum Bukit Cirende Pondok Cabe Hilir Pamulang Tangerang Selatan.
“Dia (pelaku) tidak mempunyai tempat tinggal tetap dan juga belum pernah melakukan kejahatan sebelumnya. Sementara, kedua anak pelaku masih berumur 14 tahun dan 11 tahun, dan saat ini bersama ibunya,” tambah Hartoyo.
Diberitakan sebelumnya, pelajar kelas 6 SD berinisial JM, mengalami retak tulang karena pukulan benda keras (paving) terus diselidiki Polisi. JM meninggal akibat diduga dianiaya pria berinisial WBPM (46) di kamar kos Jalan Kupang Krajan V-A, Surabaya.
Akibatnya, korban mengalami luka parah hingga tak sadarkan diri. Korban pelajar kelas 6 itu diduga dianiaya oleh sesama penghuni kos yang saat ini sudah kabur.
Saat itu, paman korban FP melaporkan orang berinisial WBPM (46) warga Garut yang tinggal kos di Jalan Kupang Krajan Gg. 5 No. 25 Surabaya atau lokasi kejadian.(rus)