Suksesi Nasional, Surabaya – Genderang perang terhadap para pelaku kejahatan narkoba terus ditabuh oleh petugas Polrestabes Surabaya. Kali ini Tim Unit Idik III Satresnarkoba Polrestabes Surabaya kembali menembak mati dua bandar narkoba jaringan lapas di Indonesia.
Kedua tersangka diketahui bernama Nur Kholis (41) warga Surabaya bersama rekannya Rizky (22) warga asal Palembang Sumatera Selatan. Kedua bandar sabu -sabu ini ditangkap disalah satu Hotel di kawasan Perak Timur Surabaya.
Saat diminta untuk menunjukan lokasi gudang tempat penyimpanan barang bukti (BB) narkotika jenis sabu -sabu seberat 21 Kilogram.
Kedua pelaku ini tiba – tiba menyerang petugas hingga mengalami luka akibat sabetan benda tajam. Karena mengancam keselamatan petugas, terpaksa diambil tindakan tegas dan terukur dengan menembak mati pelaku,” ujar Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Johnny Eddizon Isir saat konferensi pers Senin (21/09/2020) sore.
“Kedua tersangka ini terpaksa kita beri tindakan tegas dan terukur, karena menyerang anggota ketika di lakukan penangkapan dan melukai anggota kita hingga terdapat 5 jahitan” ucap Kombes Pol Johnny Eddizon Isir di Mapolrestabes Jalan Sikatan Surabaya.
Setelah berhasil melumpuhkan kedua tersangka, petugas menemukan 21,1 kilogram sabu di dalam tas koper dan sebilah parang yang digunakan untuk menyerang petugas.
“Tersangka ini mengambil paket tas berisi sabu, dan didalam tas tersebut juga terdapat senjata tajam yang digunakan untuk menyerang salah satu anggota kita.
Jadi kami terpaksa melakukan tindakan tegas, keras dan terukur terhadap keduanya, karena terus berusaha merangsek dan mengabaikan tembakan peringatan,” ucap perwira tiga melati dipundak ini.
Lebih lanjut Johnny menjelaskan, salah satu tersangka merupakan atasan dari tersangka FR (32) yang ditembak mati sepekan lalu karena berusaha melawan petugas.
“Salah satu tersangka ini adalah jaringan dari pelaku yang kami lakukan tindakan tegas sepekan sebelumnya. Dan ini merupakan kaki tangan langsung dari bandar besar berinisial UA dan saat ini kami tetapkan sebagai DPO,” ungkapnya.
Usai memberikan tindakan tegas dan terukur, kami berusaha memberikan pertolongan dengan membawa pelaku ke rumah Sakit Dr Soetomo Surabaya, namun nyawanya tidak tertolong dan akhirnya meninggal dunia.
Saat digeledah didalam tas koper tersebut berisi narkoba seberat 1,1 kilogram sabu, 2 buah HP dan 3 lembar KTP palsu.
Jumlah barang bukti (BB) keseluruhan yang berhasil disita dari tangan ke dua tersangka seberat 21 kilogram sabu – sabu, 1 buah sajam jenis parang, 5 buah Hp serta 3 lembar KTP palsu,” pungkasnya.(rus)