Suksesi Nasional, Surabaya — Petugas gabungan Polres Pelabuhan Tanjung Perak bersama anggota TNI, Linmas dan Satpol PP Pemkot Surabaya melakukan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Ampel Surabaya Jum’at (03/07/2021) malam.
Semua kegiatan masyarakat yang mengundang kerumunan di tertibkan oleh petugas, salah satunya sentra Kuliner di Jalan Nyamplungan Surabaya.
Mereka terlihat bandel, dan tidak mengindahkan aturan PPKM Darurat yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Berdasarkan pantauan Suksesi Nasional.com dilapangan, para PKL ini nekat beroperasi hingga pukul 21:30 WIB.
Sebagian para pengunjungnya adalah para kaum muda – mudi. Mereka melanggar protokol kesehatan (Prokes) tampak berkerumun dan tidak menggunakan masker.
Melihat kedatangan petugas, mereka langsung lari kocar – kocir meninggalkan tempat nongkrong yang kerap dijadikan tempat berpacaran ini.
Petugas pun memberikan imbauan kepada pedagang agar segera menutup lapaknya masing -masing agar terhindar dari penyebaran virus COVID -19 yang sangat berbahaya itu.
Mari saudara – saudara, kita patuhi aturan PPKM Darurat, demi keselamatan kita bersama agar terhindar dari wabah virus COVID -19,” ajak salah satu petugas melalui pengeras suara kepada para pedagang.
Perlu diketahui mulai hari ini pemerintah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Dadurat di sejumlah daerah.
PPKM Darurat melai berlaku sejak hari ini hingga Selasa 20 Juli tahun 2021mendatang. Kebijakan diumumkan Presiden Joko Widodo pada hari Kamis (01/07/2021).
Kebijakan diambil salah satu untuk memutus mata rantai penyebaran COVID -19 yang terus mengalami peningkatan.(rus)