Suksesi Nasional, Pasuruan- Penerapan PPKM Darurat, membuat Satpas Polres Pasuruan membatasi jumlah pemohon SIM. Langkah ini dilakukan, untuk menekan kerumunan dan memutus matarantai covid 19,Jumlah pemohon SIM, cenderung tinggi. Setiap harinya, ada kurang lebih 200 pemohon. Kasatlantas Polres Pasuruan, AKP Andhika Mizaldy Lubis mengatakan,” pembatasan jumlah pemohon SIM di Satpas Polres Pasuruan diberlakukan seiring dengan kebijakan PPKM darurat diterapkan. Mulai 3 Juli hingga 20 Juli 2021 mendatang.
Kebijakan tersebut tak lain, untuk mengurangi kerumunan. Sehingga mencegah penyebaran Covid-19 di Kabupaten Pasuruan.
“Pembatasan jumlah permohonan SIM ini untuk mencegah kerumunan. Langkah ini tak lain, untuk menghindari penyebaran Covid-19,” jelasnya.
Pembatasan permohonan pengajuan SIM yang dilakukan, mencapai 50 persen. Biasanya, jumlah pemohon pengurusan SIM di Satpas Polres Pasuruan mencapai rata-rata 200 orang. Namun saat ini, hanya 100 orang.
Pembatasan tersebut bukan tanpa solusi bagi warga yang masa SIM-nya habis tertanggal 3 Juli hingga 20 Juli. Mereka bisa mendapatkan Dispensasi. Dispensasi itu diberikan, antara 21 Juli hingga 27 Juli 2021.
“Jadi, bagi mereka yang SIMnya berakhir saat masa pembatasan, jangan khawatir. Ada Dispensasi waktu seminggu, yang diberikan. Tidak ada denda, ataupun pengurusan baru. Selama pengurusannya dilakukan 21 Juli hingga 27 Juli 2021,”pungkasnya. (rif).