Suksesi Nasional, Tanah Bumbu – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tanah Bumbu, H. Ambo Sakka, menyampaikan jawaban Bupati Tanah Bumbu atas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Raperda RPJMD Tahun 2021-2026.
Jawaban tersebut disampaikan pada saat Rapat Paripurna DPRD di ruang Sidang DPRD Tanbu, Selasa (13/07/2021).
Rapat dipimpin langsung Wakil Ketua DPRD Agoes Rakhmadi dihadiri anggota DPRD, Forkopimda, Sekda, Asisten, Staf Ahli, Kepala SKPD, dan undangan lainya.
Bupati HM Zairullah Azhar dalam pidato tertulisnya disampaikan Sekda Ambo Sakka mengatakan rancangan akhir RPJMD Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2021-2026 yang sudah disusun pada prinsipnya sudah mengakomodir seluruh visi, misi dan janji politik kepala daerah terpilih, hal ini dapat terlihat pada Bab 6 RPJMD.
Sementara untuk sumber data yang disajikan pada dokumen RPJMD, diperoleh dari sumber yang dapat dipertanggungjawabkan seperti BPS dan SKPD teknis terkait, kemudian untuk proyeksi data dibantu oleh tenaga ahli sesuai bidang keahliannya.
Selanjutnya, dalam rangka pembahasan RPJMD menghadirkan SKPD teknis didampingi tenaga ahli sesuai bidangnya untuk mengkonfirmasi data-data dan hal-hal yang diperlukan.
Terkait indikator dan target pencapaian yang disajikan dalam dokumen RPJMD sudah mencakup seluruh aspek, baik itu aspek kesejahteraan masyarakat, aspek daya saing daerah, aspek pelayanan umum dan aspek penunjang urusan.
Selanjutnya, sebagaimana diatur pada pasal 255 ayat 5 Permendagri 86 Tahun 2017 bawah Evaluasi RPJMD dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun dengan menggunakan hasil evaluasi hasil RKPD kabupaten/kota masing-masing.
Terkait RPJMD harus selaras dengan pemerintah pusat, Bupati mengatakan pada prinsipnya dokumen Rancangan Akhir RPJMD Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2021-2026 sudah selaras dengan RPJMN Tahun 2020-2024.
Pemerintah Daerah akan menjamin adanya keterkaitan, konsistensi antara program pemerintah pusat dengan program yang sudah disusun dalam dokumen RPJMD termasuk konsistensi antara perencanaan dan penganggaran.
Selanjutnya dalam hal reformasi birokrasi telah diakomodir pada tataran struktur birorkasi dan sumber daya aparatur yang tertuang dalam strategi dan arah kebijakan misi 5 RPJMD.
Menanggapi pandangan fraksi terkait sektor pertanian, Pemerintah Daerah akan membangun dan mengembangkan industri hilir, seperti pabrik pengolahan Ikan, pabrik biodesel, dan lain-lain, hal ini juga sudah diakomodir dan tertuang dalam Strategi, Arah Kebijakan dan Program Pembangunan Daerah, serta sudah direncanakan pada Renstra SKPD khususnya Dinas Perikanan dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan.
Selanjutnya terkait dengan akses permodalan dan peningkatan skill pelaku pada sektor pertanian hal tersebut sudah diakomodir pada Strategi dan Arah Kebijakan RPJMD.
Terhadap ketersediaan infrastruktur Kesehatan dan layanan Kesehatan gratis, pemerintah menjamin pelayanan kesehatan gratis akan tetap tersedia bagi masyarakat yang berhak menerimanya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya berkenaan infrastruktur rumah sakit Pemerintah Daerah berencana membangun rumah sakit khusus penanganan pandemi Covid-19, sementara untuk layanan Kesehatan dasar yang lain akan mengoptimalkan posyadu, klinik-klinik Kesehatan, Puskesmas serta layanan Kesehatan lainnya.
Terkait dengan penyediaan lapangan kerja bagi putra-putri daerah, pemerintah akan melakukan peningkatan kompetensi serta peningkatan jejaring ketenagakerjaan.
Kemudian untuk perbaikan kualitas internet guna mendukung pembelajaran Pendidikan jarak jauh ditunjang dengan adanya internet desa yang difasilitasi oleh Dinas Komunikasi dan Informatika bekerjasama dengan pemerintah desa, Provider dan Kementerian Kominfo.
Untuk pengembangan infrastruktur dasar Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu telah merencanakan dan melanjutkan pembangunan Jalan serta infrastruktur lainnya sesuai dengan target yang tertuang dalam arah kebijakan pembangunan pada misi 2.
Kemudian, strategi Pemerintah Daerah terhadap persoalan Kemiskinan, Gini Rasio dan Pemerataan Insfrastruktur, diantaranya Peningkatan Jaminan Sosial, Pengendalian Harga Kebutuhan Pokok, Penyediaan Rumah Layak Huni, Peningkatan Keterampilan Masyarakat melalui Balai Latihan Kerja, peningkatan mutu jaringan utilitas Kawasan dan sistem jaringan transportasi.
Selanjutnya Strategi Pemerintah Daerah dalam RPJMD untuk mendorong pemerataan infrastruktur daerah, khususnya kawasan pedesaan adalah melakukan penataan kawasan permukiman di wilayah perdesaan yang masih minim infrastruktur dan sarana prasarana yang layak, misalkan melakukan pembangunan sistem infrastruktur desa, yang terintegrasi dan pemenuhan hunian layak bagi masyarakat, melalui program bedah rumah serta dalam pengembangan kawasan, pengembangan pedesaan menggunakan indikator indeks membangun desa.
Sedangkan analisis resiko dalam menghitung pencapaian kinerja pembangunan dengan melakukan identifikasi, pemantauan dan pengendalian pengukuran indikator tujuan, sasaran dan program, yang meliputi pelaksanaan strategi dan arah kebijakan.
Selanjutnya terkait dengan perbaikan Teknologi Informasi, Pemerintah Daerah secara terus menerus telah mengembangkan dan meningkatkan Teknologi Informasi dan Komunikasi, untuk pelayanan informasi yang dikemas melalui sistem pelayanan berbasis elektronik (SPBE).
Menjawab pandangan umum fraksi terkait strategi dan Arah Kebijakan Pemda dalam Menangani Pasca COVID-19 di RPJM, antara lain: Implementasi dan sosialisasi Protokol Kesehatan (6M: Memakai Masker, Mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, menghindari kerumunan, serta Meningkatkan Imunitas dan Melaksanakan Vaksinasi) selama Pandemi Covid-19 dan prilaku hidup bersih dan sehat kepada seluruh masyarakat.
Kemudian, memperkuat layanan dan fasilitas kesehatan hingga seluruh wilayah Kabupaten Tanah Bumbu.
Penyesuaian aktivitas di seluruh sektor kehidupan masyarakat dengan memperhatikan kondisi selama pandemi Covid-19 yaitu peningkatan peran serta pemuka agama dalam memberikan pemahaman kepada umat tentang upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19, dan penyesuaian berbagai target pembangunan dengan memperhatikan efek dan dampak dari pandemi Covid-19.
Sedangkan untuk Serambi Madinah merupakan sebuah inovasi dalam pemerintahan Kabupaten Tanah Bumbu, yang berbasis pada transformasi tatanan masyarakat Kabupaten Tanah Bumbu.
“Serambi Madinah merupakan jawaban dan pengembangan gagasan dari pencanangan Presiden Republik Indonesia tentang revolusi mental,” ucapnya.
Revolusi mental yang diterapkan pada Serambi Madinah berorientasi pada kehidupan masyarakat Kabupaten Tanah Bumbu.
Pengukuran yang terintegrasi dengan indeks lainnya oleh karena itu indikator dalam mengukur Serambi Madinah menggunakan indeks kesalehan sosial dan indeks kebahagiaan.
Indeks kesalehan sosial sebagai indikator sasaran, yang merupakan alat ukur meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat di masa akan datang, yang dilakukan melalui peningkatan ibadah sosial dari semua agama yang ada di Kabupaten Tanah bumbu sehingga berimplikasi positif bagi kehidupan masyarakat dalam bertoleransi, tolong menolong, kualitas keluarga dan sumber daya manusianya.
“Kesalehan sosial merupakan peningkatan ibadah sosial masyarakat Kabupaten Tanah Bumbu untuk hidup rukun, damai, saling tolong menolong dan bertamadun (beradab) sehingga meningkatkan efektivitas dan efesiensi roda penyelenggaraan pemerintah kabupaten dalam pembangunan daerah,” sebutnya.
Untuk pengembangan Infrastruktur terkait dengan Serambi Madinah, Pemerintah Daerah melakukan pembangunan sarana prasana rumah tahfidz disetiap desa dan penguatan karakter lingkungan yang mencerminkan Serambi Madinah dengan menggunakan ornamentasi religi.
Menanggapi pandangan fraksi terkait penyediaan lapangan kerja bagi putra-putri daerah, pemerintah daerah akan melakukan peningkatan kompetensi melalui sarana prasarana formal dan non formal sesuai dengan kebutuhan pasar serta peningkatan jejaring ketenagakerjaan dengan merangkul berbagai perusahaan yang berkembang di Kabupaten Tanah Bumbu.
Selanjutnya untuk peningkatan Kontribusi PAD setiap tahunnya, Pemerintah Daerah akan mengembangkan kebijakan Intensifikasi dan Ekstensifikasi baik objek maupun subjek penerimaan Pajak Dan Retribusi Daerah. (Rel/Rid)