Suksesi Nasional, Bangkalan — Seorang gadis bawah umur di Bangkalan jadi korban pelampiasan nafsu bejat yang dilakukan oleh tersangka berinisial TH (21) warga Kecamatan Modung Kabupaten Bangkalan Madura.
Korban berisial S yang masih berstatus pelajar berusia 14 tahun asal Kecamatan Tanah Merah Bangkan Madura diperkosa sebanyak dua kali oleh tersangka TH sejak bulan Juli hingga Agustus 2021.
Kasat Reskrim Polres Bangkalan AKP Sigit Nursiyo Dwiyugo menjelaskan, awalnya korban berkenalan dengan pelaku melalui media sosial (Medsos). Kemudian pada tanggal 26 Juli 2021 tersangka dan korban janji ketemuan di daerah Kecamatan Tanah Merah Bangkalan.
Tersangka bekerja sebagai penjual sate di Jakarta ini kemudian menjemput korban dan dibawa ke rumah tantenya di daearah Kecamatan Modung. Pada saat rumah dalam keadaan kosong itulah, korban dipaksa dan diancam akan digantung apabila tidak menuruti kemaunnya.
Karena merasa ketakutan, korban akhirnya menuruti kemauannya. Pada saat melakukan persetubuhan layaknya suami istri, tersangka secara diam diam merekam video perbuatan tersebut,” ujar AKP Sigit Jum’at (20/08/2021).
Sigit manambahkan, selang satu bulan kemudian, tepatnya pada tanggal 02 Agustus 2021, korban kembali diajak ketemuan dan sempat menolak, namun karena diancam videanya akan diviralkan, akhirnya korban menuruti apa yang diminta oleh tersangka.
Pada kejadian yang kedua ini pelaku mau merekam kembali, namun diketahui oleh korban dan berusaha merebut Hp milik pelaku, tapi karena kalah tenaga, antara pria dan wanita.
Akhirnya gadis itu tiba – tiba didorong dan jatuh, saat itulah si korban ini dipaksa untuk melakukan hubungan seksual oleh tersangka,”ujarnya.
Akibat ulahnya tersangka terancam pasal 81 ayat (1) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan perpu nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan ke 2 atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara,” tutup Sigit.(rus)