Suksesi Nasional, Sampang – Polisi mengamankan seorang pria memakai sarung di Dsn Pongkerep Desa Sokobanah Daya Kabupaten Sampang Madura karena punya bisnis narkoba Selasa (17/11/2021) sekitar pukul 13:00 Wib
Tersangka penjual sabu – sabu itu ternyata adalah Kepala Dusun (Apel) Pongkerep Desa Sokobanah Daya Kecamatan Sokobanah Kabupaten Sampang Madura berinisial M bin S.
Dari tangan lelaki berusia 43 tahun itu, polisi mengamankan barang bukti (BB) Narkotika golongan I jenis sabu seberat 0.32 gram ditemukan di lemari buffet di kamar tidur milik pelaku.
Kapolsek Sokobanah AKP Agung Joko H dalam keterangan persnya mengatakan, penangkapan tersangka M berawal informasi dari masyarakat, bahwa ada seseorang menjual Narkotika jenis sabu di Desa Sokobanah Daya Kecamatan Sokobanah Sampang – Madura.
“Setelah menerima informasi dari masyarakat, kita lakukan penyelidikan lebih dalam dan kemudian mendatangi rumah pelaku di Dusun Pongkerep Desa Sokobanah Daya Kecamatan Sokobanah Kabupaten Sampang.
Kami lakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka M. Saat dilakukan penggeledahan kita dapatkan barang bukti Narkoba seberat 0.32 gram.
Setelah kita amankan, tersangka dan barang bukti, dibawa ke Mapolsek Sokobanah untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” jelas AKP Agung Kamis (18/11/2021).
Agung menyebutkan, tersangka yang berprofesi sebagai petani dan merupakan Kepala Dusun itu mengaku menjual narkoba hanya disekitaran Kecamatan Sokobanah.
Tak hanya menangkap pelaku, polisi juga menyita 1 buah plastik klip besar yg masih ada sisa sabu, 2 buah plastik klip kecil yg masih ada sisa sabu, 11 buah plastik klip kecil kosong, 1 buah Hp Nokia warna biru, 1 buah Hp Samsung warna biru, 1 buah Hp Vivo warna merah, 1 lembar KTP milik pelaku.
Dengan tangan diborgol, tersangka M hanya bisa pasrah dan tertunduk lesu saat dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Sampang guna pengembangan lebih lanjut.
Dia terancam pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,”tutup Agung.(rus)