Suksesi Nasional, Surabaya- Seorang Pelaku pencurian dan pemberatan (Curat) tewas, setelah terlibat aksi baku tembak dengan petugas Subdit III Jatanras Dirreskrimum Polda Jatim bersama dengan Tim Resmob Polres Pasuruan Kota. Insiden penembakan itu terjadi pada hari Senin 06 Oktober 2020 sekira pukul 23.20 WIB,
Pelaku adalah begal sadis dan merupakan seorang daftar pencarian orang (DPO) bernama Sues (45) warga Dusun Sumbersuko, Desa Plososari, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan Jawa Timur.
Awalnya petugas mendapatkan informasi, bahwa pelaku sedang berada di rumah warga menghadiri hajatan. Anggota yang sudah stanby di Mako Polsek Grati, lantas bergerak cepat memburu pelaku.
Saat berada di Jalan Desa Jeladri, Kecamatan Lumbang, petugas berpapasan dengan orang yang sedang dicari (Sues) sedang mengendarai sepeda motor bersama seseorang yang tidak dikenal.
Tak mau buruannya lepas, anggota langsung memutar arah dan mengejar tersangka. Namun saat dilakukan pengejaran, tersangka mengetahui jika dirinya diburu oleh aparat Kepolisian. Saat akan masuk ke gang kecil, Polisi menarik sarung tersangka hingga terjatuh.
Pada saat itu, tiba – tiba tersangka mengeluarkan senjata api jenis revolver rakitan dengan amunisi 5.56 mm dan menembakkan ke arah petugas. Melihat kejadian itu, Polisi mengambil tindakan dan sempat baku tembak dengan tersangka.
Karena mengancam keselamatan petugas, polisi mengambil tindakan tegas terukur dengan menembak tersangka sehingga tewas di lokasi kejadian.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan, tersangka ini sudah kerap kali melakukan tindak kriminalitas diwilayah Jawa Timur. Berdasarkan catatan dikepolisian, pelaku ini merupakan seorang residivis pencurian hewan (Curwan) di Polres Lumajang.
Dia (Sues) pernah terlibat kasus pembacokan di Polres Pasuruan dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Pelaku terlibat beberapa kasus diantaranya, perampasan sepeda motor di Gempol Pasuruan, Melempar Bondet anggota Brimob Watu Kosek dan terakhir menjadi DPO Polda Jatim terkait kasus Curanmor (R4),” jelas Trunoyudo Selasa (06/10/2020).
Trunoyudo menambahkan, selama masa Pandemi Covid-19, Polri tetap melakukan pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyrakat ( Kamtibmas) dan penegakan hukum untuk melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat.
Dari penangkapan tersangka, polisi mengamankan beberapa barang bukti diantaranya, senjata api rakitan jenis revolver warna silver dan gagang warna hitam kaliber 5,56 mm. Serta 11 butir butir peluru, 1 butir selongsong , 5 butir peluru tajam serta 6 butir peluru hampa.
Satu buah senjata tajam jenis pedang dengan panjang 70 cm dengan sarung pedang terbuat dari kulit, satu buah sabuk kain warna hitam yang berisi jimat dan Satu unit sepeda motor Honda CBR warna merah kombinasi putih.
Atas peristiwa brutal yang dilakukan tersangka, beberapa anggota mengalami luka diantaranya, Bripka Hariz Farizy, SH dari Polres Pasuruan Kota mengalami luka percikan senjata api pelaku di tangan kirinya.
Sedangka Bripka Sutiyono S.sos, Polres Pasuruan Kota mengalami luka tembak dibagian perut bawah sebelah kirinya dan Bripda Muhammada Beny, dari Subdit III Jatanras Polda Jatim mengalami luka tembak di bagian perutnya,” beber Trunoyudo.
Saat ini jenazah tersangka dievakuasi ke Rumah Sakit (RS) Grati Pasuruan. Sementara tiga anggota yang mengalami luka akibat kejadian itu dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara Polri untuk mendapatkan perawatan dan dilakukan operasi,” ungkapnya. (rus)