BANYUWANGI – TabloidSuksesinasional.Com – Berkas perkara pembunuhan seorang janda bernama Rosidah (17) yang di bakar di tengah kebun kelapa yang melibatkan tersangka Ali Heri Sanjaya (28) oleh petugas Kejaksaan Negeri Banyuwangi telah di nyatakan lengkap alias P21.
Hal itu disampaikan Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Banyuwangi melalui Rusdi Hadi Sarosa selaku jaksa yang menangani perkara kasus pembunuhan tersebut.
Rusdi mengatakan, berkas perkara kasus pembunuhan terhadap seorang wanita yang dibakar dikebun kelapa di Dusun Kedawung, Desa Pondoknongko, Kecamatan Kabat itu sudah P21.
Saat ini pihaknya tengah berkoordinasi dengan penyidik Polresta Banyuwangi mengenai pelaksanaan tahap duanya,” tutur Rusdi.
“Sudah lengkap alias P21 mas, tinggal pelaksanaan tahap duanya. Kami tengah berkoordinasi dengan penyidik terkait waktu pelaksanaan tahap duanya,” kata Rusdi saat ditemui TabloidSuksesinasional.Com di kantor Kejaksaan Negeri Banyuwangi, Rabu (15/4/2020) siang.
Seperti diberitakan sebelumnya, Ali Heri Sanjaya (28) warga Lingkungan Brak, Kelurahan/Kecamatan Kalipuro ini ditangkap Sat Reskrim Polresta Banyuwangi.
Pelaku ditangkap polisi pada hari Selasa, 28 Januari 2020 lalu karena tega membunuh rekan kerjanya bernama Rosidah (17) warga Lingkungan Papring, Kelurahan/Kecamatan Kalipuro.
Korban yang merupakan salah satu pegawai warung makan itu ditemukan dalam kondisi hangus terbakar pada hari Sabtu, 25 Januari 2020 di sebuah lahan kebun kelapa di Dusun Kewadung, Desa Pondoknongko, Kecamatan Kabat, Banyuwangi.
Tersangka tega melakukan pembunuhan sadis terhadap Rosidah lantaran kesal sering dibuli oleh korban. Disamping itu, pelaku juga terlilit hutang hingga akhirnya merenggut nyawa korban dan merampas kendaraan roda dua dan handphone milik korban.(mam)