Suksesi Nasional, Surabaya – Unit Jatanras Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Surabaya kembali menangkap komplotan spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) Senin 28 Maret 2022 sekitar pukul 18:30 Wib.
Mereka ADW (24) warga asal Tanah Merah Gang Sayur, Surabaya dan JS (23) warga Dukuh Bulak Banteng Kecamatan Kenjeran, Surabaya.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana menyampaikan, modus operandi yang dilakukan kedua tersangka selalu bersama rekannya yang masih buron (DPO) berboncengan dengan cara mobile mencari sasaran sepeda motor yang lengah dari pengawasan pemiliknya.
Setelah mendapatkan kesempatan tersangka JS yang bertindak sebagai eksekutor langsung mengambil kendaraan tersebut dengan cara membobol rumah kunci sepeda motor dengan menggunakan kunci T.
Sepeda motor hasil curian itu kemudian dijual kepada seorang penadah di Madura seharga Rp 3 juta,” ujar AKBP Mirzal kepada awak media ini Senin (04/04/2022).
Mirzal menyebut, terungkapnya kasus ini berawal adanya laporan masyarakat tentang terjadinya kasus curanmor diwilayah hukum Polrestabes Surabaya.
Laporan tersebut kita tindaklanjuti dengan melakukan rangkaian penyelidikan, mendatangi TKP dan interogasi saksi- saksi serta analisa rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian
Setelah mendapatkan profil dan informasi, posisi diduga pelaku berada diwilayah Surabaya Utara. Tim kemudian bergerak cepat menuju ke lokasi sesuai petunjuk dari masyarakat.
Saat kita tiba di Jalan Tanah Merah Surabaya, petugas melihat kedua pelaku hendak menjual sepeda motor hasil curiannya.
Tak mau buruan kita lepas, kami langsung melalukan panangkapan terhadap keduanya dan membawa ke Mapolrestabes Surabaya berikut barang bukti, rekaman CCTV, 1 unit sepeda motor Honda Win Nopol – L 6368 – BP (sarana),1 unit sepeda motor Honda Vario Nosin : JF31E0105716 (hasil) 3 buah mata kunci T, 1 buah magnit pembukak tutup kunci, 2 buah kunci T, 2 buah henphone dan 1 plat nomor L – 3379- ZY serta 6 buah spion kendaraan.
Saat diinterogasi oleh penyidik, ternyata JS merupakan residivis kasus curanmor pada tahun 2019 silam dan ditangkap anggota Reskrim Polrestabes Surabaya.
Mereka juga pernah beraksi diwilayah Kota Surabaya diantaranya daerah Jalan Kedung Pengkol, Jalan Kedung Cowek, Jalan Kunti Sari Utara, Jalan Rangkah Agung,, Jalan Labansari Surabaya.
Sementara untuk TKP lain yakni Jalan Rangkah, Jalan Genangan dan juga di Jalan Kedinding Surabaya.
Kini para tersangka sudah mendekam didalam jeruji besi tahanan Polisi dan terancam Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat),” tutup Mirzal.(rus)