Suksesi Nasional Sumenep – Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Kangean Polres Sumenep Madura bergerak cepat dalam merespon informasi masyarakat terkait viralnya pelaku curas yang terekam CCTV dan berhasil ditangkap pada hari, Senin (18/04/2022)
Dari hasil penangkapan itu, Polisi mengamankan dua orang tersangka yakni AS, (12) warga Desa Angkatan Kec Arjasa Kab Sumenep dan FJA, (17) warga Desa Angkatan Kec Arjasa Kab Sumenep.
Kasi Humas Polres Sumenep Akp Widiarti menjelaskan bahwa terkait informasi dari masyarakat pada hari Minggu, 10 April 2022 sekira pukul 06.20 wib di Jalan Raya Desa Angkatan Kec Arjasa telah terjadi curas yang terekam CCTV, dilakukan oleh dua orang mengendarai sepeda motor menarik barang dan mendorong korban.
“Pelaku dapat diketahui ciri-cirinya, kemudian petugas melakukan penyelidikan dan koordinasi dengan Kepala Desa (Kades), sehingga pada keesokan harinya pada Senin (18/04/2022) pukul 13.00 wib.
Kedua pelaku dengan diantarkan oleh Kades dan keluarganya menyerahkan diri ke Mapolsek Kangean dan mengaku terus terang bahwa dirinya telah melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap korban seorang palajar berinisial F, (8) asal Desa Angkatan Kec Arjasa,” ungkapnya
Petugas berhasil mengamankan BB berupa 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam tanpa dilengkapi dengan nopol, 1 unit handphone merk oppo A3S warna merah kombinasi hitam, 1 buah jaket jemper warna hitam dan sarung warna hijau dan 1 buah jaket sweater warna hitam.
Atas perbuatan tersangka dijerat dengan pasal 365 ayat 2 ke 2e KUH Pidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” pungkasnya. (Ang)