Suksesi Nasional, Surabaya – DJA (21) pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) diringkus tim opsnal Jatanras Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Surabaya Jawa Timur.
DJA ditangkap polisi setelah aksinya terekam kamera pengintai (CCTV) saat mencuri sepeda motor diaerah Simokerto dan Kapas Krampung Surabaya pada hari Rabu 11 Mei 2022 lalu sekitar pukul 23:30 Wib.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana mengungkapkan, dalam melancarkan aksinya, pelaku berboncengan bersama temannya mengendarai sepeda motor mencari sasaran diwilayah Kota Surabaya.
Saat melintas di daerah Kapas Krampung Surabaya, kedua maling itu melihat sepeda motor terparkir didepan rumah korban. Mereka kemudian berbagi tugas. Satu orang pelaku yang masih buron menunggu diatas sepeda motornya sambil memantau situasi.
Sementara tersangka DJA berperan sebagai pemetik atau eksekutor dengan merusak kunci sepeda motor korban menggunakan kunci leter T.
Setelah aksinya berhasil, kedua bandit jalanan itu langsung membawa kabur sepeda motor hasil kejahatannya dan dijual ke Madura ,” ujar AKBP Mirzal Maulana kepada awak media Jum’at (20/05/2022).
Mirzal menambahkan, pelaku berhasil ditangkap setelah petugas mendapat laporan dari korban yang telah kehilangan sepeda motor miliknya.
Berdasarkan laporan tersebut, petugas melakukan oleh tempat kejadian perkara (TKP) dan serangkaian penyelidikan dengan memeriksa hasil rekaman Closed Circuit Television (CCTV) diarea lokasi kejadian.
Berbekal keterangan dari sejumlah saksi dan hasil analisa rekaman CCTV, petugas mendapatkan informasi dan mengetahui persembuyian pelaku.
Tim Opsnal kemudian bergerak cepat menuju ke daerah Kapas Krampung Surabaya dan berhasil menangkap pelaku saat berada di depan rumahnya.
Selanjutnya tersangka dibawa ke Mapolrestabes Surabaya guna penyidikan lebih lanjut.
Hasil pemeriksaan penyidik, tersangka mengaku sudah 5 kali beraksi didaerah Kapas Krampung Gang Buntu nomor 21 Surabaya, Kapas Krampung Gang III nomor 6 Surabaya, jalan Kenjeran depan Bakso Bonek, jalan Ploso Bogen sebelah Bank Mega serta di jalan Karang Asem Warkop Rempah Surabaya,” jelas Mirzal.
Sementara barang bukti (BB) yang disita oleh petugas yakni 1 rekaman CCTV, 1 lembar pakaian yang digunakan oleh pelaku dan 1 unit sepeda motor Yamaha Mio.
Untuk pasal yang akan disangkakan terhadap pelaku yaitu pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan atau curat,” tutup Mirzal. (rus)