Suksesi Nasional, Surabaya – Polisi mengamankan dua pelaku pengguna dan pengedar narkoba jenis sabu – sabu. Satu diantaranya adalah seorang wanita.
Kapolsek Semampir Kompol Arie Bayuaji menyebutkan, awalnya polisi menangkap seorang perempuan berinisial SI (37) warga jalan Tenggumung Kel. Wonokusumo Kec. Semampir, Surabaya.
SI ditangkap saat pesta sabu disebuah rumah gang sempit jalan Wonokusumo Jaya Gang VI -A Kel Pegirian Kec. Semampir Surabaya pada Sabtu 28 Mei 2022 pukul 18:00 Wib.
Ibu rumah tangga itu kemudian dibawa ke kantor polisi berikut barang bukti seperangkat alat hisab sabu (bong),1 buah pipet kaca yg didalamnya berisi Narkotika jenis sabu seberat 1,71 gram, 1 buah klip plastik kosong, 1 buah korek api gas warna ungu, 1 unit HP merk Oppo,1 unit HP merk Samsung Galaxy,” ujar Kompol Arie Bayuaji Senin (29/05/2022).
Polisi kemudian melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut. Meski sempat mengelak, petugas akhirnya berhasil mengorek keterangan bahwa sabu itu diperoleh dari seseorang berinisial MA (37).
Dia (SI) mengaku membeli barang haram narkoba itu dari MA seharga Rp 100 ribu untuk dikonsumsi sendiri,” sebut Arie Bayuaji.
Berbekal pengakuan dari tersangka SI, tim opsnal Unit Reskrim Polsek Semampir melakukan penyelidikan dilokasi dan mengendus keberadaan pelaku.
Sekira pukul 18.30 WIB petugas akhirnya berhasil mengamankan MA dirumah kosnya Jalan Kapas Madya Surabaya.
MA yang diketahui warga asal Kabupaten Sampang Madura itu kemudian digelandang ke Mapolsek Semampir untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” tegas Kompol Arie.(rus)