Suksesi Nasional, Surabaya – Sedikitnya lima pria yang masuk dalam komplotan pelaku penggelapan ratusan unit handphone (Hp) berhasil diringkus anggota unit Reskrim Polsek Pabean Cantikan Surabaya. Total kerugian dalam kasus itu mencapai 1,5 miliar rupiah.
Para pelaku masing – masing berinisial EM (46) dan M (49), keduanya warga Surabaya. Kemudian FH (24), CAH (34) dan AF (32) asal Kabupaten Pamekasan.
Kasus penipuan dan atau penggelapan ini terjadi di Jalan Demak Surabaya, pada hari Kamis 7 Juli 2022 lalu,” kata Kapolsek Pabean Cantikan Kompol Hegy Renanta didampingi IPTU Fauzi saat konferensi pers, Kamis (4/8/2022).
Hegy menjelaskan Handphone (HP) yang diduga digelapkan para pelaku yakni sebanyak 14 unit tipe Vivo Y21S dan 410 unit dengan rincian tipe T15G 60 Unit, V23E 100 unit, Y33T 50 Unit, Y15S 60 Unit, Y21 40 Unit, Y21S 100 unit.
Sementara korban berinisial ENFW saat itu mengirimkan barang berupa Handphone dari Surabaya dengan tujuan Banjarmasin melalui pelaku EM (Jasa Pengiriman) untuk melakukan pengiriman barang dari Surabaya,” jelasnya.
Barang yang diambil dan dibawa oleh EM dari PT Dira Pratama Expressindo komplek pertokoan semut indah D-5 Surabaya itu untuk dikirim ke Banjarmasin sesuai alamat tujuan.
Namun di tengah perjalanan barang-barang itu tidak sampai ke tempat tujuan,” sebut Hegy.
Kemudian pada tanggal 25 Juli 2022, anggota Unit Reskrim yang menerima laporan melakukan serangkaian penyelidikan dan mendapatkan informasi EM berada di Home Stay PN Jl Yos Sudarso, Kabupaten Sidoarjo.
Di lokasi itu akhirnya Polisi menangkap EM dan barang bukti ratusan handphone hasil penggelapan.
Adapun barang bukti berupa 276 unit HP Vivo dengan berbagai macam tipe, 1 buah celana jeans, 2 buah jaket, 5 buah kaos, 1 buah tas selempang dan 1 unit HP Samsung.
Kemudian, dari hasil pemeriksaan oleh Unit Reskrim Polsek Pabean Cantikan, pelaku lainnya dapat dibekuk sehingga menjadi lima orang beserta barang buktinya.
Lima tersangka beserta barang bukti sudah kami amankan untuk proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Pabean Cantikan IPTU Fauzi kepada Suksesi Nasional.com membenarkan penangkapan para pelaku penggelapan HP dari salah satu distributor.
Sesuai yang dilaporkan ke polisi sejumlah 424 unit handphone baru dengan nilai kurang lebih Rp1,5 miliar,” kata Fauzi.
Ia menegaskan, kelima orang pelaku yang telah ditetapkan tersangka dan dijerat dengan Pasal 378 Jo 372 KUHP tentang Penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun,” pungkasnya. (rus)