Suksesi Nasional, Surabaya – Kasus ambrolnya perosotan Kenpark Kenjeran Surabaya yang memakan puluhan korban jiwa kini memasuki babak baru.
Penyidik Polres Tanjung Perak Surabaya menetapakan 3 orang sebagai tersangka yakni, PS sebagai general manager dan ST selaku owner atau pemilik Kenpark Surabaya.
Sebelumnya, polisi menetapkan tersangka awal berinisial SB selaku manager operasional.
Total ada 3 tersangka, kepastian ini setelah kami menetapkan tersangka pertama, hingga dikembangkan ke 2 tersangka lain ,” ujar Kasat Reskrim Polres Tanjung Perak AKP Arief Rizki Wicaksana dihadapan para wartawan Selasa (23/08/2022).
Arief menyebut, lambannya penanganan kasus ini dikarenakan para tersangka meminta penundaan pemeriksaan hingga beberapa kali.
Kami tetap jalankan sesuai dengan standart operasional dan aturan yang berlaku.
Terkesan lambat, memang kami sempat mengalami kesulitan melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka karena beberapa kali meminta penundaan.
Alasannya karena mereka berdalih sedang mengurus para korban,” imbuh Arief.
Saat ditanya para tersangka tidak ditahan, Arief menjelaskan, para tersangka tidak ditahan karena dari awal mereka selalu koperatif.
Padahal para tersangka terancam jeratan UU RI nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan atau pasal 360 KUHP dengan ancaman pidana 6 tahun penjara.
Para tersangka tidak kami tahan karena mereka koperatif sejak awal mulai lidik sampai ke sidik.
Lalu para tersangka masih mengurus dan merawat para korban juga. Jadi ada permohonan tidak dilakukan penahanan,” terang Arief.(rus)