Suksesi Nasional, Surabaya – Sebanyak 304 ekor hewan berbagai jenis yang dilindungi nyaris lolos diperjual belikan. Ratusan satwa tersebut diselundupkan dari berbagai daerah diantaranya pulau Kalimantan dan Papua.
Kasus tersebut berhasil diungkap sejak bulan Juni hingga Agustus 2022. Lima orang diamankan dan ditetapkan tersangka. Mereka diamankan Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim.
Ratusan hewan itu diamankan dari Blumm Cafe, di Jalan Raya Perak, Kab. Jombang, Perumahan Griya Taman Asri Blok IF, Taman, Kab. Sidoarjo, Gampeng, RT 27 RW 03 Ds. Kedungbondo, Kec. Balen, Bojonegoro, Sidodadi Ngembo, RT 01 RW 07, Ds. Cangaan, Kec. Ujung Pangkah, Gresik, Bulubrangsi, RT 03 RW 02, Ds. Bulubrangsi, Kec. Laren, Kab. Lamongan, dan Padepokan Kicau dan Sangkar Purnama Group di Raya Kediri-Nganjuk, Patihan Loceret, Nganjuk.
Para tersangka masing – masing bernama Zulan Amiruddin Islami, Andhika Putra Pratama, Arga Kusuma, Dwi Adiyanto dan Mok Hoke Wijaya.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto mengatakan, Arga Kusuma alias AK memiliki, memelihara dan menyimpan satwa yang dilindungi tanpa disertai legalitas yang sah dari pihak berwenang (BKSDA) berupa dua ekor Buaya Muara dan buaya muara tersebut dalam penguasaan tersangka untuk dipelihara dan diternak.
Sementara, Dwi Adianto alias DA memiliki satwa yang dilindungi tanpa disertai legalitas yang sah berupa satu ekor Binturong dalam keadaan hidup, 1 ekor Burung Elang Laut Perut Putih dan Mok. Hoke Wijaya alias MHW memiliki 140 ekor burung dilindungi, salah satu burung dilindungi tersebut berjenis Cendrawasih yang hanya boleh dipertukarkan atas Izin Presiden.
Ketiganya tidak dilakukan penahanan karena hanya memiliki untuk dipelihara dan tidak diperjualbelikan,” ujar Kombes Dirmanto saat konferensi pers, Jumat (26/8/2022).
Lanjut Dirmanto, dua tersangka lainnya ditahan yakni, Zulan Amiruddin Islami alias ZAI memiliki, serta memperniagakan satwa yang dilindungi berupa 1 ekor Walabi, 4 ekor Monyet Yaki, 2 ekor Kuskus, 5 ekor Junai Emas, 1 ekor Lutung Budeng, 1 ekor Lutung Surili dalam keadaan hidup, 1 ekor Elang Paria tanpa disertai legalitas yang serta 1 ekor Owa Jawa dalam keadaan hidup.
Tersangka Andhika Putra Purnama alias APP memiliki serta memperniagakan sebanyak 144 ekor
burung dilindungi tanpa disertai legalitas yang sah dari pihak berwenang (BKSDA),” sebut Dirmanto.
Sementara itu, Wadir Krimsus Polda Jatim AKBP Zulham Efendi menambahkan, ungkap kasus ini periode bulan Juni hingga Agustus 2022. Petugas kepolisian melakukan kegiatan operasi satwa liar dilindungi dan didapati beberapa pelaku melakukan penyimpanan, pemeliharaan, kepemilikan serta memperniagakan satwa liar dilindungi dalam keadaan hidup tanpa dilengkapi dengan legalitas yang sah dari pihak berwenang (BKSDA).
“Dari lima tempat, selanjutnya dilakukan penyitaan terhadap barang bukti di lokasi kejadian dan para pelaku dibawa ke Mapolda Jatim untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Petugas menyita satwa dilindungi dalam keadaan hidup sejumlah 304 ekor,” jelas AKBP Zulham.
Mereka para tersangkanya yang memperjual belikan Satwa dilindungi akan dijerat UU RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Pasal 40 ayat (2) berbunyi, pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) serta pasal 33 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan paling banyak Rp. 100 juta,” pungkasnya. (rus)