Suksesi Nasional Tulungagung- Seorang pria umur 43 tahun ber inisial NM, yang beralamat di Desa Gilang, Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung yang baru saja menghirup segarnya udara bebas setelah menjalani hukuman selama 8 (Delapan) Bulan penjara di Lapas Trenggalek dalam kasus penipuan dan penggelapan ini harus merasakan kembali pengapnya udara sel tahanan Polsek Ngunut setelah ditangkap anggota Unit Reskrim Polsek Ngunut, Polres Tulungagung.
Kapolsek Ngunut Kompol Rudi Purwanto melalui Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Anshori saat dikonfirmasi awak media mengatakan, NM ditangkap anggota Unit Reskrim Polsek Ngunut diduga karena telah melakukan tindak pidana yang sama yakni Penipuan dan Penggelapan sepeda motor milik korbannya pria berinisial RT warga asal Mojoroto, Kota Kediri pada Selasa (11/01/2022) lalu.
“Benar, NM warga asal Gilang Ngunut ini baru saja bebas menjalani hukuman dalam kasus yang sama,” terang Anshori, Rabu (28/12/2022).
Dikatakannya, kasus penipuan dan penggelapan sepeda motor berawal pada Selasa (11/01/2022) lalu sekira pukul 01.00 WIB, yang mana saat korban sedang ngopi di warkop sekitar Alun – alun Kediri didatangi pelaku yang mengaku bernama Wahyu alamat Desa/Kecamatan Ngunut. Kemudian pelaku mengiming – imingi korban dengan menawarkan pekerjaaan kepada korban sebagai sopir di PT. adikarya Bandung dan korban menyetujuinya.
“Dengan tawaran pelaku itu, korban disuruh mengantarkan pelaku pulang kerumahnya,” ujarnya.
Sesampainya di Desa Gilang lanjut Kasi Humas, pelaku berhenti di depan sebuah rumah yang pagarnya dalam keadaan terkunci. Pelaku yang mengaku kepada korban bahwa rumah tersebut adalah rumahnya namun kunci pagar dititipkan ke saudaranya.
“Dengan beralasan ingin mengambil kunci pagar rumah, korban disuruh pelaku untuk menunggu sebentar. Namun setelah ditunggu lama pelaku yang membawa kabur sepeda motor korban tak kunjung kembali,” lanjut Anshori.
Atas kejadian tersebut, korban melapor ke Polsek Ngunut yang langsung ditindaklanjutinya dengan melakukan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan Unit Reskrim Polsek Ngunut, pelaku ternyata pada (22/01/2022) telah ditangkap anggota Polres Trenggalek dalam kasus yang sama. Dari hasil penyelidikan anggota Unit Reskrim Polsek Ngunut berhasil menyita barang bukti sepeda motor milik korban yakni Yamaha N Max warna hitam Nopol AG 3424 AF di Desa Bendo, Kabupaten Trenggalek.
“Tersangka NM yang divonis 8 bulan ini bebas dari Rutan Trenggalek pada (24/12/2022) dan kemudian dibawa ke Polsek Ngunut guna proses penyidikan lebih lanjut,” pungkas Anshori.(ags)