Suksesi Nasional, Surabaya – Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya menggelar Analisa Evaluasi (Anev) capaian kinerja Januari – Desember 2022. Dalam realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), Korps Adiyaksa sebesar Rp 1.530.557.466.
“Dalam hal pendapatan penjualan barang rampasan, rinciannya sebesar Rp. 154.192.000. Untuk pendapatan denda pelanggaran lalu lintas atau tilang mencapai Rp 434.470.000.
Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Aji Kalbu Pribadi dihadapan para awak media Jum’at (30/12/2022) sore.
“Sementara untuk denda tindak pidana lainnya, lanjut Aji, mencapai Rp. 250.000.000. Untuk tindak pidana korupsi realisasinya sebesar Rp 446.000.000.
Selanjutnya pendapatan uang pengganti tindak pidana korupsi (Tipikor) Rp 283.400.000. Lalu pendapatan uang sitaan pidana lainnya sebesar Rp. 33.333.000.
“Sedangkan untuk bidang intelijen, Aji membeberkan, pihaknya telah melakukan eksekusi terhadap terpidana Imam Santoso dan penjemputan DPO Hendra Sihombing.
Selain itu, Kejari Tanjung Perak juga telah menjalankan berbagai program kerja pelayanan dan penegakan hukum yang sangat bermanfaat bagi masyarakat.
“Kami telah menjalankan program untuk masyarakat seperti kegiatan penyuluhan hukum, jaksa menyapa, hingga jaksa masuk sekolah,” ujarnya.
Dalam kegiatan ini Kejari Tanjung Perak berusaha melakukan pendekatan dengan masyarakat dan menjalin silahturahmi dengan banyak pihak. Tujuannya agar masyarakat taat hukum.
“Khusus dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi menyangkut kerugian negara tahun 2022, Kejari Tanjung Perak telah menyelesaikan perkara dengan rincian sebagai berikut: penyelidikan 1 perkara; penyidikan 4 perkara; penuntutan 6 perkara; eksekusi 5 narapidana, dan banding 1.
Dalam perkara pemberian kredit KPR oleh Bank Mandiri area Surabaya kepada Erik Kurniawan dengan kerugian negara sebesar Rp 3,5 miliar.
“Menurut Aji, pihaknya telah melakukan penyelamatan keuangan negara sebesar Rp 2,3 miliar yaitu berupa buah bangunan tingkat 3 dengan sertifikat hak milik no 595 seluas 143 M2.
Satunya lagi perkara pidana korupsi pemberian kredit Bank Jatim terhadap PT. Hazzel Karya Makmur dengan Terdakwa Ria Komsatu bin Jasmu dengan kerugian negara kurang lebih Rp 60 miliar.
“Aji menegaskan, di bidang perdata dan tata usaha negara, pihaknya telah menjalin 10 kerjasama (MOU), 297 SKK, 65 pendampingan hukum (LA), 19 pelayanan hukum, pemulihan keuangan negara senilai Rp 70 miliar, dan pemulihan aset berupa 3 bidang tanah seluar 3 hektar.
Terkait pengelolaan barang bukti dan barang rampasan, Kejari telah melakukan pengembalian barang bukti melalui aplikasi SIBAKTI sebanyak 22 perkara, pelaksanaan lelang barang rampasan sebanyak 23 sepeda motor, 3 mobil dan 6 kontainer senilai Rp 154 juta.
“Selain itu kami juga telah memusnahkan barang bukti berupa narkotika dan psikotropika sebanyak 1.802.000 gram beserta alat hisap dan Iainnya dari perkara yang sudah inkracht,” pungkasnya (rus)