Beranda Headline

Edarkan Pil Koplo, Kuli Bangunan Diciduk Satresnarkoba Polres Nganjuk

Suksesi Nasional, Nganjuk – Seorang kuli bangunan berurusan dengan petugas Satuan Reserse narkoba (Saresnarkoba) Polres Nganjuk lantaran terlibat aksi peredaran gelap narkotika jenis pil Koplo

Tersangka diketahui berinisial  SA (31) warga Desa Tanjungkalang Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk Jawa Timur.

Kapolres Nganjuk AKBP Muhammad melalui Kasatnarkoba  IPTU Heru Prasetyo Nugroho menjelaskan, tersangka SA berprofesi sebagai kuli bangunan  ditangkap dirumahnya karena kedapatan memiliki dan menyimpan pil Koplo.

“Saat dilakukan penangkapan, SA kedapatan menyimpan barang bukti berupa pil Koplo sebanyak 393 butir, dan uang tunai Rp.750.000,- yang diakui sebagai hasil penjualan pil Koplo ,” kata IPTU Heru kepada awak media Minggu (21/05/2023).

Baca Juga :  PP 87 Tahun 2021 Disosialisasikan

Ia menambahkan penangkapan SA merupakan pengembagan dari informasi dari masyarakat yang mau peduli dengan lingkungannya dan melapor melalui program Wayahe Lapor Kapolres (WLK) 081331342003.

“Saat ini SA beserta barang buktinya diamankan di Polres Nganjuk untuk dimintai keterangan dan pendalaman guna mengungkap jaringannya yang lebih luas dan  dikenakan UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,” tegas IPTU Heru. (rmb/ki2)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini