Suksesi Nasional, Kota Malang – Seorang pria berinisial DP (50) harus berurusan dengan aparat penegak hukum.
Pasalnya, pria asal Desa Sitiarjo Kecamatan Sumbermanjing Wetan Kabupaten Malang itu mencuri di bahan makanan disebuah Toko diwilayah Klojen, Kota Malang.
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, pengungkapan kasus itu berawal dari penyelidikan yang di lakukan oleh Unit Reskrim Polsek Klojan terhadap rekaman kamera pengawas atau CCTV.
” Dalam rekaman tersebut terlihat jelas telah terjadi aksi pencurian di toko bahan makanan DD di Jalan Kopral Usman Kecamatan Klojen.
Dalam kejadian tersebut, pihak toko kehilangan uang hasil penjualan sebesar Rp 5 juta,” terang Budi Hermanto saat Pres Conference Rabu ( 02/08/2023)
Merasa menderita kerugian, pemilik toko langsung membuat laporan ke Polsek Klojen.
Kemudian, pihak kepolisian segera mendalami rekaman kamera pengawas yang terdapat pada toko tersebut.
“Tak lama setelah kejadian korban membuat laporan, kami pun segera mendalami rekaman kamera pengawas.
Dan dari rekaman kamera pengawas itu, dapat di identifikasi ciri-ciri pelaku. Modus yang dilakukan adalah, dengan menyaru sebagai pembeli,” sebut Budi.
Pada hari pada Sabtu (29/7/2023) sore, Unit Reskrim Polsek Klojen mendapat informasi di lapangan bahwa pelaku sedang berada di toko DD yang ada di Jalan Kyai Tamin.
“Kami mendapat informasi, bahwa ada seorang pria dengan ciri-ciri mirip pelaku, mendatangi cabang toko DD yang ada di Jalan Kyai Tamin. Kami segera mendatangi lokasi dan segera mengamankannya,” jelasnya.
Setelah diperiksa dan dimintai keterangan, ternyata benar bahwa ia adalah pelaku yang beraksi mencuri di toko DD di Jalan Kopral Usman.
Kemudian, pelaku dibawa ke Polsek Klojen untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
“Atas perbuatannya tersebut, tersangka DP dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana penjara lima tahun.
DP juga sudah dilakukan penahanan di Polsek Klojen guna penyidikan lebih lanjut,” pungkas Budi. (hum/ rsd)