Beranda Headline

Belum Kantongi Izin, Bacchus Pool and Lounge Dilarang Beroperasi

 

Suksesi Nasional, Kediri – Belum mengantongi izin lengkap, Bacchus Pool and Lounge dilarang melakukan operasional. Hal ini diperkuat, usai tempat hiburan yang berlokasi di Jalan Letjend Sutoyo No.72, Bangsal, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri, Jawa Timur, diberikan surat pemberitahuan DPMPTSP dan Sat Pol PP setempat.

Kasatpol PP Kota Kediri, Samsul Bahri mengatakan, pihaknya sudah melayangkan surat pemberitahuan agar Bacchus Pool and Lounge tidak operasional sebelum melengkapi ijin. Meski tersirat kabar, kalau pemilik tempat hiburan akan mulai buka perdana, Senin malam (21/08/2023).

“Intinya, pihak Satpol dan DPMPTSP sudah melayangkan surat kepada pengelola Bacchus, agar tidak buka terlebih dulu sebelum melengkapi izin. Munculnya kabar operasional perdana, Senin malam (21/08/2023), pemilik Bacchus hanya menggelar tasyakuran,” kata Samsul, dihubungi awak media, Selasa (22/08/2023) pagi.

Baca Juga :  Ditlantas Polda Jatim Gelar Pemilihan Duta Mahameru Lantas -2024

Samsul juga menegaskan, kalaupun pengelola Bacchus bersikeras melakukan operasional, pihaknya tidak segan-segan akan melakukan tindakan tegas.

“Kalau bandel, ya kita terapkan tindakan tegas. Nah, maka itu kami tempatkan personel khusus guna memantau aktivitas Bacchus Pool and Lounge,” tutupnya.

Hal senada juga diungkapkan, Kepala DPMPTSP Kota Kediri, Edi Darmasto, secara poinya pengelola Bacchus Pool and Lounge belum mengantongi izin dasar, yakni Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fuungsi (SLF).

“Nah kami juga sudah menyurati pengelola Bacchus Pool and Lounge, tidak melakukan operasional apabila belum melengkapi izin dasar, di antaranya PBG dan SLF,” ucapnya.

Ketika ditanya apabila pengelola Bacchus Pool and Lounge tidak menjalankan izin yang diminta, Edi menegaskan, pihak Sat Pol PP yang harus mengambil tindakan tegas, sesuai tugas, pokok dan fungsinya sebagai petugas penegak Perda.

Baca Juga :  Pilkada - 2024 - Pak Yes Dapat Sinyal Dukungan Dari Partai Demokrat

“Poinya, kami akan bersinergi dan melarang Bacchus Pool and Lounge operasional sebelum mengantongi izin yang lengkap,” tutupnya.

Dilain pihak hal ini juga mendapatkan perhatian khusus dari sosok muda praktisi hukum di Kediri Akson Nulhuda melalui sambungan telepon kepada media ini mengatakan, berinvestasi atau mau berusaha itu sah sah saja, tidak ada satu hal yang bisa melarang terhadap hal itu, karena memang di jamin UU dalam berwirausaha, tapi satu hal yang paling penting adalah, terkait dengan izin dan sebagainya.

“Saya dengar izinnya ada beberapa aitem yang belum terpenuhi, seyogyanya itu harus di penuhi terlebih dahulu, kalau sampai tidak, berarti kan jelas sudah melanggar hukum, tinggal aspek yang mana yang belum terpenuhi,” ucapnya.

Baca Juga :  Polsek Asemrowo Selidiki Kasus Dugaan Penipuan Dengan Modus Gendam

Masih kata Akson, apa lagi ini latar belakangnya cafe, jadi harus benar benar teliti, terkait izin miras, miras yang seperti apa yang di jual, itu ada kelompok dan klasifikasinya itu ada.

“Kelasnya itu juga harus di perhatikan, kalau ternyata kemudian ada satu pelanggaran maka itu bisa mengarah kepidana,” terangnya.

“Apalagi ini berdekatan dengan pondok, efek sosial kultur dan berbudaya sangat di sayangkan sebenarnya. Dengan adanya aktivitas cafe yang berjarak kurang lebih 300 meter itu, artinya banyak orang lalu lalang pondok juga kan, semestinya pemerintah kota Kediri untuk memperhatikan soal masalah itu,” tegas Akson.(fan)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini