Beranda Headline

Pelanggan Sabu Jalan Kunti Diciduk Reskrim Polsek Krembangan

 

Suksesi Nasional, Surabaya – Seorang pria berinisial DI bin T (33) warga Jalan Keputran Surabaya ditangkap polisi pada Sabtu 12 Agustus 2023 pukul 23:00 Wib.

Ia ditangkap di Jalan Kapasari usai membeli narkoba jenis sabu dari seorang bandar di Jalan Kunti Surabaya.

Penangkapan pelaku diawali dengan melakukan penyelidikan, sebelumnya kami mendapat informasi bahwa pelaku baru saja membeli sabu dari daerah Jalan Kunti Surabaya.

Kami – pun membuntuti garak- geriknya yang sejak lama kami pantau. Pada saat melintas di Jalan Kapasari Surabaya, kita hentikan laju kendaraannya.

Saat kita geledah, ditemukan barang bukti (BB) 1 poket plastik kecil berisi sabu dengan berat 1,21 gram, 1 buah dompet warna coklat dan 1 unit sepeda motor Honda Supra Fit warna hitam,” ujar Kapolsek Krembangan Kompol Sudaryanto kepada awak media Selasa (22/08/2023).

Baca Juga :  Polres Nganjuk Luncurkan Program Inovatif Bengkel Keliling Gratis

Lebih lanjut Sudaryanto menambahkan, hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengakui bahwa sabu itu adalah miliknya.

Barang haram itu baru saja dibeli dari seorang bandar didaerah Jalan Kunti Surabaya, tujuannya untuk dikonsumsi sendiri,” kata mantan Kasat Reskrim Polres Sampang.

Selanjutnya DI beserta barang bukti (BB) dibawa ke Mapolsek Krembangan Surabaya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Kami masih akan terus mengembangkan kasus ini, tidak menutup kemungkinan ada pelaku lain yang merupakan jaringan dari para bandar yang ada di Jalan Kunti yang dikenal dengan sebutan Kampung narkoba,” tegas Sudaryanto.

Akibat dari perbuatannya karena melawan hukum, pria bertubuh krempeng itu akan dijerat pasal 112 ayat (1) dan atau pasal 127 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkasnya.(rus)

Baca Juga :  Kapolda Jatim Cek Kesiapan Pengamanan Ajang Tour de Panderman - 2024

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini