Suksesi Nasional, Surabaya – Anggota Polsek Simokerto memberikan penyuluhan kepada pelajar Sekolah MI SMP Darussalam Jalan Tambak Madu II nomor 55 Surabaya Jawa Timur Selasa (19/12/2023) siang.
Pada kesempatan ini, Kapolsek Simokerto Kompol Muhammad Irfan menyampaikan sejumlah materi Kamtibmas tentang pencegahan aksi tawuran di kalangan remaja.
Kemudian tentang pasal 2 ayat (1) Undang Undang Darurat nomor 12 tahun 1951 tentang senjata tajam (sajam) dan gangster.
Dihadapan ratusan para pelajar, Kompol Muhammad Irfan terlebih dahulu memperkenalkan bahwa dirinya baru menjabat sebagai Kapolsek Simokerto Surabaya.
Usai memperkenalkan diri, perwira asal Makassar Sulawesi Selatan (Sulsel) ini mengajak kapada para pelajar SMP MI Darus Salam Surabaya agar tidak terlibat aksi kriminal seperti tawuran dan lain – lain.
Saya mengajak kapada adik – adik pelajar agar tidak melakukan aksi tawuran.
Seperti yang dialami salah satu siswa asal Jalan Kapasari Pedukuhan Surabaya beberapa waktu lalu
Mereka meninggal dunia akibat ikut aksi tawuran antar kelompok gangster di Jalan Kenjeran depan SPBU Sidotopo Wetan Surabaya,” jelas Kompol Irfan.
Maka dari itu kedatangan kami di Sekolah Islam SMP Darussalam ini selain menjelaskan tentang pasal 2 ayat (1) undang-undang darurat no 12 tahun 1951 tentang senjata tajam (sajam) dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Kami juga menekankan kepada para siswa-siswi MI SMP Darussalam Surabaya agar supaya tidak ikut-ikutan kelompok gangster,” ajak Kompol Irfan.
Kami juga menghimbau agar jangan keluar malam terutama diatas jam 10 malam, lebih baik di rumah saja.
Lebih baik dimanfaatkan waktu nya untuk berkumpul bersama keluarga dan kegiatan yang positif seperti belajar atau Hadrohan dan sholawatan,” terang Kompol Irfan.
Masih kata Irfan, pihaknya berjanji akan memberikan penyuluhan secara rutin dan penekanan kepada para remaja dan juga kepada orang tua serta guru ke sejumlah sekolah di Surabaya.
Peran orang tua dan guru sangat penting untuk mencegah aksi tawuran yang kerap terjadi di kalangan para remaja.
Selain itu kami akan blusukan ke pemukiman yang dianggap rawan adanya kelompok remaja yang ikut gangster atau aksi tawuran.
Hal ini kami lakukan untuk pencegahan secara dini dan membersihkan kota Surabaya khususnya wilayah hukum Polsek Simokerto bebas dari aksi tawuran remaja atau gangster,” tegas Kompol Mohammad Irfan.(rus)