Suksesi Nasional, Surabaya – Wanto alias Bolank (35) warga Rumah Susun (Rusun) Sumbo Kelurahan Simolawang Kecamatan Simokerto Surabaya ditangkap polisi.
Wanto ditangkap pada Kamis 07 Desember 2023 sekitar pukul 16:30 Wib usai mencuri sepeda motor Honda Beat milik pasangan sejoli saat pacaran Taman Persahabatan Jalan Sulawesi Kelurahan Ngagel Kecamatan Wonokromo Surabaya.
Berdasarkan catatan di Kepolisian, Wanto merupakan residivis kasus curanmor dan telah beraksi di enam tempat kejadian perkara (TKP) diwilayah Kota Surabaya.
Pada saat beraksi, Wanto tidak sendirian, dia selalu bersama dua rekannya yakni AS dan YP yang saat ini masih jadi buronan Polisi atau DPO.
Kompol Dwi Djatmiko Kapolsek Wonokromo Surabaya menyebut
aksi pencurian itu terjadi saat korban bersama pacar memadu kasih di Taman Persahabatan Jalan Sulawesi Surabaya.
Saat hendak pulang, korban kaget karena motor Honda Beat miliknya yang diparkir di area Taman lenyap digondol maling,” kata Kompol Dwi didepan para wartawan Jum’at (22/12/2023)
Kompol Dwi menambahkan, korban lantas melaporkan peristiwa pencurian itu ke Mapolsek Wonokromo Surabaya.
Usai menerima laporan, petugas Reskrim melakukan olah TKP dan lidik sehingga di peroleh informasi bahwa pelaku pencurian itu mengarah kepada Wanto alias Bolank.
Setelah dilakukan pengejaran, Wanto akhirnya berhasil ditangkap pada saat tidur lelap dirumahnya di kawasan Rusun Sumbo Simokerto Surabaya.
Kepada Polisi, Wanto, pria asal pulau seberang Madura itu mengakui perbuatannya. Dia melakukan pencurian bersama dua rekannya AS dan YPC (DPO),” jelas Dwi.
Dwi mengungkapkan, para Bandit jalanan itu mencuri sepeda motor korban dengan cara merusak stop kontak sepeda motor menggunakan kunci letter T.
Mereka mempunyai peranan masing – masing. Wanto bertindak sebagai pemetik atau eksekutor.
Sedangkan AS dan YP bertugas mengamati situasi sekitar area parkir Taman dengan menggunakan sepeda motor,” tutur Kompol Dwi.
Masih kata Kompol Dwi, kendaraan hasil kejahatan tersebut kemudian dijual kepada seorang penadah didaerah Rusun Sumbo Surabaya seharga Rp. 3.000.000.
Uang dari hasil penjualan sepeda motor curian itu dibagi bertiga masing – masing mendapatkan Rp. 1.000.000.
Meskipun sudah pernah mendekan didalam penjara, Wanto rupanya tidak kapok dan masih melakukan aksi pencurian karena terdesak kebutuhan ekonomi.
Dia ngakunya nekat memcuri karena terdesak kebutuhan hidup sehari- hari,” terang Kompol Dwi.
Saat ini pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap kedua rekannya AS dan YP yang diduga kabur ke daerah pulau Madura.
Atas perbuatnya, Wanto akan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat) acaman pidananya 7 tahun penjara,” pungkasnya.(rus)