Suksesi Nasional, Tulungagung– Perkara dugaan Korupsi PAD, ADD dan DD di Desa Batangsaren yang telah dilaporkan FKMB ke Kejaksaan Tinggi Surabaya yang kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tulungagung pada tanggal 02 Februari 2021 lalu hingga kini belum selesai.
Hal itu disampaikan Forum Komunikasi Masyarakat Desa Batangsaren (FKMB) bersama LSM AM2 Kahuripan saat melakukan orasinya di luar kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung, Kamis (28/12/2023).
Dengan membawa poster yang bertuliskan “Menagih Janji Tuntaskan Perkara Sangkaan Korupsi PAD,ADD dan DD Desa Batangsaren Tahun Anggaran 2014 – 2019. Katanya 6 Bulan Tuntas, Ternyata Moloooorrrr Diolor – Olor !!!.
Setelah menyampaikan orasinya, selanjutnya perwakilan FKMB dan LSM AM2 Kahuripan oleh petugas Kejaksaan dipersilakan masuk kedalam kantor untuk melakukan audiensi dengan Kepala Kejaksaan Negeri Tulungagung.
Ahmad Dardiri penasehat LSM AM2 Kahuripan saat dikonfirmasi sejumlah awak media usai audiensi mengatakan maksud kedatangannya ke kantor Kejari Tulungagung adalah untuk mencabut manifesto dukungan yang dulu pernah diberikannya pada Kejaksaan Tulungagung, karena ia menilai ada keterlambatan dalam pengembangan kasus tersebut.
“Kami menilai, Kejaksaan Tulungagung ada keterlambatan dalam penanganan kasus dugaan korupsi di Desa Batangsaren.
Dan tidak sesuai dengan apa yang dijanjikan oleh pak Kajari Tulungagung yang saat itu baru menjabat disini, yang katanya 6 bulan ia bertugas disini maka kasus ini akan tuntas dan itu yang saya tagih.
Ternyata lebih dari 6 bulan hingga saat ini belum juga selesai,” terang Ahmad Dardiri.
Dikatakannya, dari hasil audiensi yang dilakukan bersama pihak Kajari dan jajarannya, bahwa kasus tersebut telah menjadi prioritas dan akan segera dituntaskan oleh Kejari Tulungagung.
“Dengan adanya hal itu, tentu kami akan mendukung kembali pada Kejari Tulungagung atas penanganan kasus ini.
Namun tidak hari ini kami mendukungnya, kita lihat dulu bagaimana dinamikanya, 1 Minggu, 2 Minggu, 1 bulan, ini ada dinamika apa baru kami akan berikan dukungan entah nanti berupa apa,” ungkapnya.
“Artinya, kami tadi sudah tabayun dengan bapak Kajari, Kasi Pidsus, Kasi Intel yang saat ini sedang Umroh dan diwakili oleh Kasi Pidum. Dan yang jelas pihak Kejari Tulungagung juga berjanji akan segera menuntaskan kasus ini,” tandasnya.
Mohammad Ababilil Mujadiddyn selaku Ketua LSM AM2 Kahuripan sekaligus Penasehat Hukum FKMB juga menambahkan, jika kasus dugaan Korupsi tersebut statusnya sudah naik ke sidik sejak bulan April 2022 lalu yang berarti sudah berjalan 18 bulan hingga sekarang.
“Kami akan berkoordinasi dengan pak Kasi Pidsus yang baru terkait kendala apa yang terjadi di lapangan yang secara normatifnya ketika kasus ini sudah naik ke sidik maka tingga siapa tersangkanya.
Jadi perkara ini tinggal menunggu tahap tersangka, dan inilah yang ditunggu – tunggu oleh pelapor dan warga,” ujarnya.
Ditempat yang sama, Plt Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tulungagung Beni Prihatno mengatakan, dalam audiensi tersebut pihaknya telah memberikan penjelasan terkait perkembangan penanganan perkara yang ditanyakan oleh FKMB dan LSM AM2 Kahuripan.
“Intinya hampir sama dengan apa yang disampaikan oleh pak Dardiri barusan. Artinya kami berhati-hati dalam proses ini semata – mata untuk menanti agar hasilnya maksimal, sehingga meminimalisir celah – celah hukum atau administrasi untuk alasan berkelit.
Selanjutnya kita minta dukungannya dari masyarakat Tulungagung untuk kami bisa segera memutuskan selaku APH menanggapi laporan laporan dari masyarakat,” jelasnya.
Sementara itu Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Tulungagung, Beni Agus Setiawan menyampaikan bahwa dirinya yang baru saja dilantik sudah melakukan koordinasi dengan jajarannya dan Kajari.
Sebagai Kasi Pidsus yang baru, dirinya berkomitmen ingin segera menyelesaikan terkait tunggakan kasus – kasus yang belum selesai.
“Saya berkomitmen, yang nunggak saya ingin selesaikan biar segera ada kepastian hukum, jika itu layak naik ke persidangan harus kita selesaikan di persidangan dan jika itu tidak layak maka juga akan kita hentikan, termasuk kasus yang tadi yang telah disampaikan oleh Pelapor dan juga penasehat hukumnya.
Kasus ini murni tidak ada tekanan politik, dan justru tadi kita sampaikan ke semuanya kita tidak mau adanya dzalim, kita benar – benar lurus Shiratal mustaqim,” pungkasnya.
Aksi damai yang juga mendapat pengawalan yang ketat dari kepolisian setempat akhirnya berakhir dengan aman dan tertib.(Agoes)